2 Orang Terduga Pelaku Narkoba di Bulukumba Diamankan Polisi

Transnusi.com Bulukumba Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Dari ke 2 orang itu salah seoarang diantaranya merupakan hasil dari pengembangan terduga pelaku yang lebih dahulu telah diamankan.

Bacaan Lainnya

Terduga AS (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Bontolohe Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, terlebih dahulu berhasil diamankan oleh personel satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPTU Usman.

AS, diamankan pada Minggu 7 Agustus 2022, sekitar Pukul 20.30 Wita dipinggir jalan yang tidak jauh dari kediamannya.

Dari tangan terduka pelaku ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.

Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku AS, mengakui bahwa hasil temuan itu merupakan miliknya. Sehingga AS diamankan di ruang satnarkoba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasrkan hasil pemeriksaan terhadap AS, menyebutkan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu itu didapatkan dari AI (36).

Dari keterangan AS, sehingga oleh personel satnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Darmawangsa, SE melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AI.

AI yang berprofesi sebagai petani diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Talleang Lumu Desa Balangpesoang Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat tiba dilokasi personel menemukan 9 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis Sabu dengan berat awal 3,39 gram yang disimpan dalam sebuah bungkusan permen yang tidak jauh dari terduga pelaku AI berdiri.

Bungkusan permen itu sengaja dibuang oleh terduga pelaku saat personel satnarkoba tiba didepan rumahnya.

Selanjutnya personel satnarkoba melakukan penggeledahan dalam rumah milik AI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lain berupa :

1 bungkus plastik bening ukuran sedang,
1 buah timbangan (skill),
1 batang kaca pireks,
1 batang sendok Sabu warna hitam yang berada dikamar terduga pelaku.

Dari keterangan terduga pelaku AI, mengakui bahwa keseluruhan temuan barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga oleh personel mengamankan terduga pelaku besrta barang bukti di ruang satnarkoba Polres Bulukumba.

Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa oleh satnarkoba Polres Bulukumba mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

IPTU H.Marala, menyampaikan dari kedua terduga pelaku itu, salah seorang diantaranya merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku yang terlebih dulu terungkap.

Sementara Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di ruang satnarkoba Polres Bulukumba.

“Ya, dua orang terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan dan selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa.

 

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *