Transnusi.com Makassar — Pengadilan Negeri Makassar telah berlangsung agenda sidang saksi dan persidangan terbuka untuk umum. Antar Gloria Jasa Kedukaan dan Yayasan Sosial Budi Luhur.
Dalam Persidangan, Agenda Sidang, saksi Tergugat Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar batal didengar keterangannya. Pada hari Selasa 16 Mei 2023 pukul 11.00 diruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Makassar.
Persidangan Antar Gloria Jasa Kedukaan dan Yayasan Sosial Budi Luhur telah berlangsung agenda sidang saksi dan persidangan terbuka untuk umum.
Kuasa Hukum Penggugat Gloria Jasa Kedukaan Juhardi Joe, Mengatakan bahwa dalam persidangan ini adalah agenda mendengarkan keterangan saksi kebetulan hari ini Selasa 16 Mei 2023 adalah kesempatan penggugat untuk menghadirkan saksi tambahan karna sidang saksi sebelumnya penggugat telah menghadirkan 5 saksi tapi masih dianggap belum sempurna untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami dalam perkara perdata nomor : 517/Pdt.G/2022/PN. Mks .
Di dalam ruang sidang terlihat juga Tergugat Eks Pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar menghadirkan saksi-saksi sebanyak 3 orang dari unsur pengurus karena atribut yang digunakan bertuliskan Yayasan Sosiap Budi Luhur Makassar namun diketahui saksi tersebut batal untuk didengarkan keterangannya karena sebelum didengarkan keterangannya mereka mendengar keterangan dari pada saksi penggugat yaitu Sdr. Syam L,” kata Juhardi Joe usai melaksanakan sidang.
Sehingga Hakim dalam perkara tersebut tidak memperbolehkan ke 3 saksi Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar untuk didengarkan keterangannya, Sehingga tergugat diminta untuk minggu depan menghadirkan saksi yang berbeda.
Juhardi Joe Menambahkan bahwa minggu depan juga akan mengupayakan menghadirkan 1 saksi tambahan lagi untuk menyempurnakan dalil-dalil gugatan kami,
Diketahui perkara tersebut bermula pada saat Eks ketua yayasan Sosial Budi Luhur Makassar membebankan Cas peti sebesar 10% kepada penggugat yang dinilai merugikan penggugat.”tutur Juhardi Joe.