Kasus Penganiyaan Hanya di Berikan Putusan Oleh Jaksa Selama 3 Bulan

Transnusi.com Makassar Pada tanggal (11/02/2022) hari (jum’at) penganiayaan dalam rumah di Jalan Satanga, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terhadap 3 orang Korban, Pelakunya adalah H. BST,

kasus Tersebut ditangani oleh Reskrim Polrestabes Makassar, berdasarkan laporan polisi Nomor : 146/VII/2021/Polda Sulsel/Restabes Mksr tanggal 16 Juli 2021, Tentang tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, Kamis (10/2/2022) malam.

Bacaan Lainnya

korban merasa syok dan seolah tindak percaya mendengar tuntutan Jaksa hanya 3 bulan, tentu ini mengundang orang untuk membuat berbagai macam dugaan, ada apa dengan jaksa

notabenenya jaksa itu mewakili korban dan harusnya mampu berempati dengan apa yang dialami oleh korban, ancaman pidananya 2 tahun dan 8 bulan, akan tetapi dituntut hanya 3 bulan, ini sungguh sangat miris bagi korban yang berjumlah 3 orang dan salah satunya masih dibawah umur, apalagi pelakunya masih ada hubungan keluarga dekat,” Kata Ruslan, SH, M.Si, CPL, CPM, Pengacara Korban.

Sejak awal memang banyak kejanggalan dalam proses pidana ini, sampai saat ini Terdakwa sama sekali belum pernah ditahan, meskipun kami tahu bahwa Terdakwa ini orang kaya dan cukup dikenal, namun dihadapan hukum semua orang harusnya diperlakukan sama sesuai prinsip atau asas negara hukum equality before the law, meskipun kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya 3 bulan penjara, namun kami berharap Mejelis Hakim bisa memberikan putusan yang lebih tinggi, sehingga para korban merasakan keadilan, kami selaku kuasa hukum akan melakukan Langkah-langkah hukum dengan melaporkan adanya indikasi main mata jaksa kepada jaksa pengawas, kasus ini juga akan kami minta pengawasan dari bagian pengawasan mahkamah agung, tutupnya
(M. Anwar)

 

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *