Warga Komplek Unhas Temui Kapolsek Tallo, Mempertanyakan Laporan Penganiayaan di Kel. Lembo

Transnusi.com Makassar Kapolsek Tallo AKP ISMAIL SE, MM, menerima audiensi dari Warga Komplek Unhas Kelurahan Lembo dalam rangka membahas kelanjutan laporan terkait kasus tindak pidana penganiayaan.

Yang diduga telah melakukan secara bersama oleh Sdri. Nursyamsi mantan ketua RT.04, RW 03 dan Haslinda Sebagai ketua RT.04, RW, 03.

Bacaan Lainnya

Dimana peristiwa itu terjadi di Jl. Komplek Unhas Blok PX 22 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu 4 Juni 2023.

Kedatangan Warga Komplek Unhas
ke Polsek Tallo diterima langsung oleh bapak Kapolsek AKP ISMAIL SE, MM, didampingi Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Tallo.

Dalam kunjungannya ke Polsek Tallo beberapa warga yang mewakili korban menyampaikan tujuan kedatangannya guna mendapatkan informasih masalah kelanjutan laporan korban terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga telah melakukan secara bersama oleh Sdri. Nursyamsi mantan ketua RT 04, RW 03 dan Haslinda sebagai ketua RT.04, RW, 03. di kompleks Unhas kelurahan Lembo kec.tallo.

Seorang warga AN. Sapri menjelaskan, Hasil kunjungan kami di polsek tallo itu kita disuruh menunggu hasil proses selanjutnya, jadi makanya masih ada satu proses atau saksi yang mau dihadirkan yaitu dari driver maxim.

“Cuma untuk saksi ini waktu kami menghubungi seperti dirinya tidak bersedia untuk hadir untuk memberikan kesaksian dengan alasan takut,” kata AN. Sapri.

Lanjut sapri mengatakan, kami selaku warga setempat sudah merasah resah dengan adanya kejadian ini, karna dimana pelaku saat ini masih bebas dan berkeliaran begitu saja seperti merasah tidak bersalah dan seakan-akan kebal hukum.

“bahkan warga komplek unhas tidak sependapat dengan kelakukan nya, apalagi di sebagai ketua RT dan sdri.nya pun seorang mantan RT dan harusnya dia lebih mengayomi warga bukan malah menganiaya warganya,” jelas nya.

Warga komplek unhas berharap kepada Kapolsek Tallo agar perkara ini cepat terselsaikan, kalau memang pelaku dinyatakan bersalah, pelaku harus dihukum sesuai uud yang berlaku di Negara kita ini.

Senada yang disampaikan. Kapolsek Tallo ISMAIL SE, MM, Mengatakan, awal kasus ini di Polrestabes Makassar dan kami menerimah pelimpahan dari Polrestabes, bahkan visumnya juga di Polrestabes, jadi dimana kasus ini sudah ditangani oleh anggota kami, dimana juga anggota kami sudah berupaya  melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Dan masih ada satu saksi lagi yang ingin di ambil keterangannya yaitu saksi dari Driver Maxim,” jelas kapolsek.

Lanjut Kapolsek menyampaikan, kami harus melengkapi semua berkas, mulai dari bukti visum dari bayangkara, pemerikasaan beberapa saksi, jadi kasus ini masih tetap kami proses kalau memang terlapor sudah jelas terbukti pasti kami tahan,” tutur Kapolsek Tallo AKP ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *