Sah dan Resmi, DLHK Konsel Sebut Aktivitas Pertambangan PT WIN Sesuai Regulasi dan Tidak Ada Keraguan

Transnusi.com Konsrl  Akhirnya manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) bisa bernafas lega setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyatakan penambangan nikel yang dilakukan PT WIN sudah sesuai dengan regulasi.

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan kajian itu berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menemukan dan menilai aktivitas pertambangan yang dilaksanakan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobu, Kecamatan Laeya, Konsel, masih sesuai regulasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu sekaligus menggugurkan tudingan-tudingan yang dilayangkan masyarakat yang menolak aktivitas PT WIN juga lembaga-lembaga yang menyatakan hal yang serupa.

Ichsan Porosi, menuturkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) pasca adanya pertemuan antara pemerintah daerah Konsel yang dilaksanakan oleh Bupati Konsel bersama warga sekitar yang menolak aktivitas pertambangan, langsung melakukan cek lapangan, alhasil tidak menemukan adanya pelanggaran dan sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara bukan pertambangan ore nikel seperti di Desa Torobulu,” jelas Ichsan Porosi.

Kata dia, semua sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Sementara untuk aktivitas pertambangan ore nikel sepanjang masih dalam jarak yang aman, perusahaan pemegang izin berhak untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai acuan dalam RKAB pertambangan itu sendiri,” sebut Ichsan.

“Adapun hasil pengamatan kami di lapangan, untuk aktivitas pertambangan yang di lakukan PT WIN, kami memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya di sekitar area Tower atau pemancar direkomendasikan jarak aktivitas pertambangan yang bisa dilakukan yaitu 20 sampai dengan 30 meter, dan itu merupakan sempadan dan tidak bisa diganggu, selebihnya itu bisa dilakukan penambangan,” sambung dia.

Terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.

“Sementara itu juga ada beberapa warga yang bersedia di relokasi untuk di tambang di bawah rumahnya yang sekarang, kalau sudah selesai di tambang membangun kembali rumahnya, mereka bersedia, dan sudah ada beberapa warga yang mau seperti itu. Itu juga perlu menjadi catatan,” ujar Ichsan.

Aktivitas Pertambangan PT WIN Sesuai Regulasi dan Tidak Ada Keraguan

Meski demikian tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di dusun I, di Desa Torobu, berdasarkan sejauh pengamatan DLHK Konsel, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya.

“Untuk kegiatan pelanggaran pencemaran udara atau pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran saja, belum merupakan suatu pelanggaran,” tutur Ichsan Porosi.

Meski demikian, di dalam rekomendasinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel melalui DLHK juga memberikan rekomendasi dan saran agar PT WIN tetap melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan.

Salah satu contohnya, adalah pohon-pohon besar yang ada di lokasi area pertambangan jangan ditebang. Sementara untuk di daerah yang paling dekat dengan pemukiman warga agar dilakukan atau dibuatkan blok dinding pembatas, seperti seng dan lain-lain. Sehingga tidak menimbulkan debu langsung kepada masyarakat sekitar area pertambangan.

Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran warga akan adanya dampak pertambangan yang bisa di timbulkan di area tambak atau empang warga, DLHK Konsel sudah menawarkan kepada warga yang merasa khawatir akan hal itu dengan pembuatan sediment pond.

“Oleh karena itu dalam pengamatan kami sangat jauh tambak dengan aktivitas pertambangan untuk bisa menimbulkan dampaknya,” ujar Ichsan Porosi.

Meski demikian wilayah bekas tambang PT WIN atau area yang sudah dilakukan pengerukan ore nikel, DLHK Konsel akan melakukan intervensi khusus jika pihak perusahaan belum melakukan reklamasi, melalui program penghijauan atau penanaman pohon-pohon.

“Pemda Konsel juga mengharapkan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN agar bisa melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) baik itu saat pra-pengolahan dan pasca pengolahan tambang, dengan demikian kita bisa mengurangi seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan atau bisa terjadi, karena bicara aktivitas pertambangan pasti ada dampaknya baik itu dampak positif maupun negatif,” kata Ichsan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *