Transnusi.com Takalarv — Diminta aparat penegak hukum, di kabupaten takalar untuk bertindak tegas. Memberantas peredaran kosmetik ilegal berbahan merkuri, salah satunya produk super glowing yang beredar di kabupaten takalar tak tersentuh hukum.
“Produk kosmetik super glowing, yang diduga ilegal mengandung bahan merkuri ini beredar dengan bebas. Mereka juga terkesan kebal hukum. Karena sama sekali tak pernah ditindak. Selasa (19/11/2024).
kepolisian harus ingat tupoksinya sebagaimana instrumen Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan paling penting diharapkan masyarakat adalah penegakan hukum bila terdapat suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
Tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, kosmetik super glowing di kabupaten takalar yang memperjualbelikan kosmetik serta krim kecantikan, diduga tidak memiliki legalitas BPOM, jelas mengarah pada tindak pidana. Salah satunya dugaan manipulasi pajak.
jika ditelaah, perputaran uang di bisnis kosmetik itu sangat fantastis. Bisa sampai miliaran rupiah per owner.
Untuk mengidentifikasi dugaan manipulasi pajak mereka tak terlalu rumit. Cukup dikalkulasi berapa rerata omzet mereka dan berapa seharusnya pajak yang mereka setorkan ke negara.
Irwan ketua lembaga pemberdayaan rakyat (LPR) meminta, agar Kapolda Sulsel menindak tegas oknum-oknum aparat yang diduga membekingi bisnis kosmetik ilegal tersebut.
Dugaan adanya oknum aparat yang membekingi para owner itu, bisa dilihat dari bebasnya kosmetik super glowing menjalankan usahanya. Bahkan, mereka bertransaksi melalui siaran langsung di media sosoal.
”Siapa pun aparat yang membekingi bisnis ilegal itu, harus ditindak tegas, kalau terbukti yach diberi sanksi tegas hingga pemecatan atau pencopotan,” tegas