Transnusi.com Takalarv — Kerusakan Pohon Mangrove dan Bibir pantai Desa Laikang. Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu Masyarakat Kecamatan Mangarabombang. Telah terjadi pencetakan lahan Empang baru di Desa Laikang, Dusun Turikale, sebanyak tujuh belas orang yang diperkirakan luas secara keseluruhannya mencapai Delapan Hektar are.
Padahal Area tersebut masuk dalam kategori Sepadan Pantai , dan Otomatis ada larangan untuk membangun atau membuat Empang tanpa izin dari pihak yang berwenang, cetak lahan Empang di Desa Laikang diduga terjadi pembiaran oleh pemerintah setempat.
Rabu 11/12/2024., Salah satu Masyarakat Marbo saat di temui di Warkop depan Polres Takalar, mengatakan, sangat disayangkan pohon Mangrove yang sudah lama tumbuh yang di anggarkan oleh pemerintah Kabupaten Takalar kini sudah di rusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dimana terjadi adanya percetakan Empang di bibir pantai Desa Laikang yang sudah beroperasi sekitar Satu Bulan lebih .Pembuatan lahan tersebut tidak didukung kelengkapan ,atau alas hak, intinya kegiatan tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.
Diduga adanya pembiaran terhadap pengrusakan Pohon Mangrove dan Bibir pantai sehingga Pihak pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda Ter utama PJ Bupati Kabupaten Takalar tutup mata. Seharus nya pihak Desa harus bertindak cepat ada kegiatan itu dimana apa bila kegiatan itu teruss berlangsung maka ada masalah akan terjadi di Desa Laikang dan pasti masyarakat Desa Laikang bertengkar persoalan mata pencaharian rumput laut.
Lanjut ” saya berharap pihak Pemerintah harus tanggap persoalan pengrusakan Pohon Mangrove dan Pengrusakan Bibir laut di karenakan adanya percetakan Empang dan meminta pihak Sat pol PP dan pihak Polres Takalar kelokasi melihat kondisi nya.