Direktur Laksus Muhammad Ansar Apresiasi Kejari Takalar Sulawesi Selatan Tahan Kades Terlibat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 

Transnusi.com Makassar Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel Muhammad Ansar mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Takalar dalam upaya pemberantasan korupsi. Kejari dinilai telah memenuhi rasa keadilan publik.

Komitmen yang ditunjukkan Kajari Takalar Selawesi Selatan patut kita supor. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan menunjukkan keseriusan, Selasa (31/05/2022).

Bacaan Lainnya

Hanya beberapa hari di mulainya penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lalu penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Ansar menanggapi langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar yang menahan Kepala Desa Soreang Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Ansar menilai proses penyelidikan kasus ini berjalan dengan cepat.

Kades Soreang diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp253 juta.

Menurut Ansar ini sebuah langkah maju. Seharusnya kata dia, beginilah aparat hukum bekerja Terukur cepat tidak pandang bulu.

Kita harapkan ini menjadi langkah awal Kejari Takalar dalam upaya terus memonitoring kasus penyelewengan dana desa yang memang sangat rentan. Langkah terukur seperti akan memberi efek jera bagi yang melanggar hukum,” ucap Ansar.

Langkah kejari ini juga memberi warning kepada kades agar berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa (ADD).

Secara khusus Ansar juga memuji political will (komitmen) Kajari Takalar Salahuddin. Ia menyebut, Salahuddin bekerja cukup progresif dalam pemberantasan korupsi.

“Ini patut kita apresiasi sebagai pegiat anti korupsi kami salut dengan langkah-langkah terukur Kajari. Semoga semangat beliau dalam pemberantasan korupsi tetap terjaga,” terang Ansar.

Ansar mengatakan, dana desa memang harus jadi perhatian. Sebab statistik kasus korupsi ADD trennya naik setiap tahun.

 

 

Laporan : Sadikin Rahmad

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *