Transnusi.com Makassar — Kemerdekaan Pers telah dijamin secara Expressis oleh UU Pers(UU N0.40 tahun 1999) secara implied Kemerdekaan Pers di jamin Undang-undang Dasar 1945.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat oleh setiap orang yang Tertuang dalam pasal 10.UUD 1945 Sehingga hak atas kebebasan berkomunikasi, hak atas kebebasan, mengeluarkan pikiran dan pendapat.
“Menurut Ketua PW MOI Sulsel,Abdul Halim, SH, M.Par mengatakan, wartawan media online jangan biasakan menulis pemberitaan dengan pencitraan untuk kepentingan oknum tertentu, tapi lakukanlah pemberitaan yang profesionalisme sebagai Insan Pers yang sejati. Jangan gentar dan ciut menghadapi penguasa oligarki,” ungkap Abdul Halim, SH, M.Par
*Wartawan Media Online*
Jangan biasakan menulis pemberitaan dengan Pencitraan untuk kepentingan Oknum tertentu, tapi lakukanlah pemberitaan yang profesionalisme sebagai Insan Pers yang sejati Jangan gentar dan ciut menghadapi penguasa Oligarki Mata PenaMu tak boleh tumpul demi menggapai kebenaran sebagai Insan Pers yang sejati dalam satu tulisan,
seorang Wartawan di Amerika serikat yang juga politikus Hendry Lois Mecken Mengatakan karakter adalah sesuatu yang lebih berarti bagi peradaban manusia dari pada Kebijaksanaan.
Laporan : sadikin Rahmad