Transnusi.com Makassar — Markas Besar (Mabes) Polri bekerjasama Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan Forum Grup Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Keberadaan Restorative Justice Dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Prinsip Kearifan Lokal”.
Kegiatan ini berlangsung di Aula FH UMI Makassar, Kamis (4/8) yang menghadirkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen dan perwakilan Mabes Polri Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo.
Kegiatan ini bagian dari Mabes Polri melibatkan ratusan akademisi di Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan melalui prinsip kearifan lokal.
Upaya yang dilakukan dengan mensosialisasikan keberadaan restorative justice atau keadilan restoratif
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, adanya restorative justice ini semoga bisa didorong dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya.
“Kami harapkan dengan FGD ini dapat menjadi solusi. Sebab restorative justice ini akan menjadi solusi dalam penyelesaian suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya,” ujarnya.
Bahkan menurut Kapolda Sulsel pemberlakuan restorative justice ini juga dapat dilakukan untuk penyalahgunaan narkoba. Sebab pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban.
“Sementara untuk kasus narkoba, kita juga melihat perannya akan melakukan sistem penyelesaian dengan sistem rehabilitasi yang merupakan bagian dari alternatif hukuman.
“Karena memang masalah narkoba ini tidak hanya masalah kita tetapi juga masalah nasional hingga internasional. Sehingga pelaksanaan FGD ini bisa menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, tidak bisa juga kita biarkan, tidak bisa juga hanya polisi perlu adanya kerjasama, mencari solusi, karena masalah narkoba menjadi masalah bersama,” terangnya.
Sekadar diketahui dalam aturan restorative justice bagi penyalahgunaan narkoba meliputi, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan rehabilitasi jika pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian saat ditemukan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Selanjutnya, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau bandar, telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu, dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen mengungkapkan, dalam FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Sehingga mendorong implementasi keberadaan restorative justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.
“Sosialisasi ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Selain itu juga pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan deklarasi Anti Narkoba dan pemulihan atau rehabilitasi keagamaan sesuai dengan undang-undang narkotika.
“Selama ini rehabilitasi masih fokus pada rehabilitasi kesehatan, sehingga kedepannya bisa dilakukan rehabilitasi keagamaan. Apalagi di UMI sendiri terlebih dahulu memiliki program rehabilitasi keagamaan di Padang Lampe, Pangkep,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL,Direktur Narkoba Polda Sulsel Dodi Rachmawan, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dr. Iman Firmansyah, Kepala BNNP Sulsel, Drs. Ghiri Prawijaya, Dansat Brimob Polda Sulsel, Heru Novianto dan jajaran Narkoba polres se Sulsel melalui video conference.
Laporan : Sadikin Rahmat