Transnusi.com Gowa — Penambangan Pasir / Galian C, yang diduga Ilegal merajalela di desa jipang kecamatan Bontonompo Selatan kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, (07/08/2022)
Namun mirisnya tambang Pasir yang diduga tidak Mengantongi izin, tidak pernah tersentuh dari Tim terpadu maupun dari pihak Polres Gowa.
” Sudah sepekan terakhir sudah ada tiga titik lokasi penambangan pasir di desa jipang. Ujar salah satu warga Inisial AL.
Sementara itu, ” maraknya tambang tersebut kami mengwakili masyarakat desa jipang mengawatirkan dampak lingkungannya, karena dekat area pemukiman warga. warga maupun pengguna jalan sangat resah, karena ratusan mobil truk yang bermuatan pasir berlalu lalang dimalam hari, sehingga debu-debu berdampak bagi masyarakat. sehingga kami minta bapak Kapolda Sulsel agar segera turun menindaklanjuti dan menutup tambang yang merajalela di desa jipang. harap AL
Sementara warga berinisial AN, sangat keberatan atas tambang tersebut karena pas di samping lahan miliknya yang di tambang. Kwatirnya dampaknya akan lahan ikut runtuh karena galian tambang tersebut dalam.
” Dampaknya lahan milik kami ikut runtuh karena galian tambang tersebut dalam, kami berharap pihak pemerintah dan APH untuk segera bertindak. ujarnya
Olehnya itu, sebagai warga biasa kami menilai Pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan, kabupaten dan Polres Gowa, terkesan tak berkutik dan diduga tutup mata.sehingga kami minta Polda Sulsel untuk turung segera menindaklanjuti.
Laporan : Wahyu / Ricky