Transnusi.com Makassar — Aliansi Masyarakat Laikang, Menggugat [ALAMAT] melakukan aksi unjuk rasa di kantor camat mangarabombang [MARBO] kabupaten Takalar, Provisi Sulawesi-selasan.
Ratusan warga Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat (ALAMAT) mendatangi kantor Kecamatan Mangarabombang menuntut agar Camat Mangarabombang memberikan Rekomendasi pemberhentian terhadap kepala desa Laikang Nursalim Lingka, Rabu 07/09/2022
Jendral Lapangan aksi demonstrasi yang dimintai keterangan oleh awak media ini mengatakan “kami dari Aliansi Masyarakat Laikang, Menggugat [ALAMAT) meminta kepada Camat Mangarabombang untuk membuat rekomendasi pemberhentian terhadap kepala desa Laikang Nursalim Lingka
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal dan konstitusional dari warga Negara tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaiakan pendapat
dimuka umum merupakan sebuah perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara hukum dengan konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Pemerintahan Desa yang ideal merupakan pengelolaan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran serta berpegang
teguh pada aturan dan prosedur serta undang-undang yang berlaku, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang menjelaskan bahwa kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Berdasarkan informasi yang berkembang dikalangan masyarakat disinyalir telah terjadi hal-hal, tindakan atau perilaku amoral yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Laikang yang dianggap telah melakukan tindakan tidak terpuji.
Tentunya sebagai pejabat publik tidak sepatutnya melakukan hal-hal
yang diluar batas kewajaran, meski telah bertanggungjawab dengan menikahi secara sirih, hal ini tidak
boleh diabaikan.
Aliansi Masyarakat Takalar menganggap bahwa insiden ini mecedarai dan mencoreng nama baik Masyarakat Desa setempat dan secara umum Masyarakat Kecamatan Mangarabombang yang notabene merupakan sebuah tanah adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, adat istiadat serta peradaban sebagai warisan dari leluhur.
Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat menganggap adanya bentuk penghianatan terhadap UU No. 6 tahun 2014 serta Janji/sumpah jabatan yang telah diucapkan oleh setiap Kepala Desa
dalam mengemban amanah. Bahwa sesuai dengan regulasi yang ada seorang Kepala Desa tidak dibenarkan dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat meresahkan Masyarakat, bahwa didalam sumpah atau janji Kepala Desa dengan menyebut nama Allah akan memenuhi kewajiban dan berperilaku sebaik-baiknya. Pelayanan yang tidak makasimal, realisasi anggaran desa yang mencurigakan karena tidak berlandaskan azas transparansi, hingga patut dianggap tidak terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk itu, dengan beberapa uraian kalimat diatas yang menjadi dasar kuat sehingga kami dari Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat membawa beberapa tuntutan
1. Mendesak Camat Mangarabombang agar mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Nur Salim Lingka selaku Kades yang dianggap melakukan tindakan amoral.
2. Mendesak Bupati Takalar agar melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Desa Laikang dan menonaktifkan kades laikang yang diduga tidak berjalan efektif dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat.
Pengunjuk Rasa di terimah oleh kepala kecamatan Marbo Sudiman Nompo mengatakan, saat menjawab tuntutan Warga Desa Laikang , memaparkan bahwa, terkait dengan tuntutan masyarakat Laikang dan teman teman itu kami lansung adakan rapat terbatas dan secepat munkin kami akan turun kelapakan investigasi, Uarainya
“Menyoal dengan apa yang di sampaikan Masyarakat Laikang, maka kami akan lansung cek kelapang dan melakukan wawancara lansung Badan Permusyaratan Desa [BPD] serata segera mengeluarkan rekomendasi ke Bupati takalar, Tegas Sudirman Nompo
Peserta aksi unjuk bergeser ke depan kantor Bupati Takalar, jl.jendral Sudirman kelurahan kalabbirang, menyampaikan hal yang sama dan di terimah lansung dengan Asisten 1 [satu] Pemerintahan dsan Kesra ,Andi Rijal Mustamu di Pintu masuk kantor bupati takalar Siang [07/09] jam 11: 45 wita Asisten 1 [satu] Pemerintahan dsan Kesra, Andi Rijal Mustamu mengatakan, pada intinya bahwa atas dasar penyampaian dan tuntutan masyarakat laikang, maka kami akan sesegera munkin untuk melaporkan dan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Takalar yang saat ini lagi ada di kantor DPRD Takalar mengikuti Pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2022, Tegas Mantan Kadis :ingkungan Hidup dan pertahan Kabupaten Takalar. [red]
Laporan : Haeruddin Dg.Tompo