Transnusi.com Mamuju — Plt Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju Aulia Redha Martha Husaini, bersama Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, Ketua KON Mamuju Hanapi, dan Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Syamsuddin Hatta, menyerahkan secara simbolis Santunan Meninggal Dunia kepada keluarga korban lakalantas, Senin 10 Oktober 2022.
Korban lakalantas yang tersebut adalah Khairil dan Lukman, keduanya juga adalah atlit sepak takraw yang mengalami lakalantas
Kejadian lakalantas tersebut melibatkan 2 kendaraan yaitu sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh kedua korban dan sebuah truck di daerah Kec. Kalukku, Kab. Mamuju pada Jum’at 07 Oktober 2022.
Santunan Meninggal Dunia yang diserahkan kepada para ahliwaris korban adalah sebesar masing-masing Rp. 50.000.000,- sesuai UU. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017, yang langsung diterima dan ditransfer ke rekening bank masing-masing ahliwaris tanpa ada potongan biaya dari Jasa Raharja. (Budi Kurniawan – JR Mamuju)
Sumber : Humas Jasa Raharja
Laporan : Nurhayati