Transnusi.com Siltra — ijazah milik Kepala Desa terpillih di tahun 2019 Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, di sinyalir banyak kejanggalan dan beberapa Berkas Dokumen yang terverifikasi kesannya dalam redaksi pemilahan sangat dipaksakan, serta ada unsur di sengaja dalam pembiaran, untuk meloloskan kandidat
Sebagaimana di wartakan sebelumnya, terkait pemilihan yang diduga ada konsifirasi dengan panitia atas penunjukan kades terpilih, dengan hanya mengunakan Surat keterang kehilangan dari pihak kepolisian, serta surat pengganti kehilangan ijasah paket B, tanpa no register ijasah, dan nilai SKHU.
yang di buat melalui pembuat jasa, seorang warga, di Belopa, Dan mirisnya lagi Dokumen pengganti ijasah tersebut dibubuhi dengan matrei 6000, yang diduga tidak terdaftar di Kemendikbut, hanya dibuat melalui kesepakatan, sementara data yang ditemukan terdaftar diKantor Dukcapil, ada dua nama yang berbeda, dengan data milik kades lawaki dengan nama pemilik Asli, Elish merupakan warga Tator dan nama kedua orang tuapun berbeda
Dengan memgunakan nomor induk, stambuk 1436 ,dari milik. Seseorang berjenis Kelamin perempuan, yang bernama Elish, namun di rubah, menjadi Jenis Kelamin Laki Laki,” yang digunakan saat ini oleh Kades Lawaki yang menjabat sebelumnya sebagai Ketua DPD, dikantor Desa Lawaki.
Sementara UUD Pidana,, yang mengatur Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri dari, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Kesan’nya ada pembiaran, dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, Serta beberapa unsur terkait, tanpa dilakukan tindakan, maupun upaya pencegahan
Seperti yang diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Dr. H.A. Syamsuriani, bahwa hampir setiap tahun ada saja kepala desa yang terjerat kasus Korupsi, untuk mengurangi kepala Desa bermasalah,” jelasnya
Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara akan melakukan gencarkan sosialisasi dan melakukan evaluasi dan review laporan kepala desa Per Triwulan,
Kepala Desa lawaki selain di Indikasi memalsulkan Dokumen Negara, serta memberi laporan kepolisian palsu, diduga telah melakukan pembebesan lahan dari hutan lindung puluhan hektar, dengan alasan pembukaan lahan baru yang nantinya akan di bangun sebuah pembangunan masjid, menurut warga yang tidak ingin di sebutkan indititasnya bahwas kades tersrbut, banyak yang melindungi atau menutup-nutupi kesalahannya,
Terbukti Kades lawaki yang Arogan pada saat awak media mencoba menkomprimasi Hal tersebut yang sebelumnya menjabat jadi Kades, diketahui berInisial Lain dengan nama laki laki, bukan nama perempuan, seperti sekarang ini, ( ELISH ), Kades langsung marah dan menbentak awak media, dan menantang, silahkan tangkap saya, kalau kamu bisa mendapatkan Bukti, dengan penuh kekesalan mengakhiri percakapan melalui Via seluler Whatsaap.
Sumber : Crew Tim Investigasi
Laporan : Jermi