Transnusi.com Makassar Kuasa Hukum Korban Penganiayaan warga Manggala, NP (16), AP (19) dan PA (70), Hasbullah mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Kliennya.
Hasbullah menyebut setelah perkelahian dilerai, PA dan AP selanjutnya menuju ke Polsek Manggala untuk melaporkan kejadian penganiayaan (cekikan) yang dilakukan oleh oknum dosen, AM.
Namun setelah AP selesai memberikan keterangan, PA berniat meminta surat pengantar visum kepada Petugas Polsek Manggala, tetapi ditolak oleh petugas bernama Anton.
Setelah itu PA dan AP pulang kerumahnya. Namun sekira pukul 15.00 Wita, PA kembali ke Polsek Manggala untuk melaporkan luka yang dialaminya, akan tetapi PA malah dimaki-maki oknum Polisi di Polsek Mangala.
“Korban AP jadinya tidak pernah melaporkan lukanya karena dilarang oleh oknum Polsek Manggala,” kata Hasbullah, Jumat (21/01/2022).
Atas kejadian tersebut, Hasbullah mengaku akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan akan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum LKBH Sawerigading sudah koordinasi, Insya Allah hari Senin 24 Januari 2022, kami akan mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melakukan laporan,” kata Hasbullah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Manggala, Jailani yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
Laporan : Sadikin Rahmad