Bangunan Ruko Berlantai 3 Belum Memiliki IMB, PTSP Dan Camat Wajo Terkesan Tutup Mata

Membangun Ruko Dan Rumah Tinggal Tanpa IMB, Camat Wajo Dan PTSP Jangan Tinggal Diam
Satpol PP Kecamatan Wajo Dan Satpol PP Kota Makassar di Harap Ambil Tindakan

Transnusi.com Makassar bangunan Ruko berlantai 3 dan Rumah tinggal diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri kokoh. Bangunan Tersebut terletak di jalan irian Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Diketahui bahwa sedang berlangsung pembangunan 1 Ruko berlantai 3 dan Rumah tinggal yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tersebut sudah melakukan pembongkaran untuk pengecoran, Namun tidak ada tindakan dari dinas tata ruang, Apa lagi dari camat Wajo. kususnya Satpol PP Kecamatan Wajo Kota Makassar, Jum’at (17/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut warga, Sekitar bangunan tersebut sudah hampir 2 bulan pekerjaan berjalan, Dan tidak ada satupun tindakan dari dinas PTSP kota Makassar. Bahkan kuat dugaan Camat Wajo hanya tutup mata saja, Dan info yang kami dengar bahwa dalam pengurusan berkas IMB Camat Wajo sudah mengetahui.

Bangunan Ruko Berlantai 3 Tak Memiliki Ijin IMB, Camat Wajo Hanya Tutup Mata
Bangunan Ruko Berlantai 3 Tak Memiliki IMB, PTSP dan Camat Wajo Terkesan Tutup Mata

”Betul pak, kayanya pemilik bangunan yang berlantai 3 ini. Sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, Kata salahsatu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Nama samaran K, Selaku pemilik bangunan tersebut ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, Masalah Ijin IMB sudah ditangani berkasnya oleh kepala Dinas PTSP kota makassar. Mengenai IMB nya sisa tandatangan Kepala Dinas PTSP sehingga IMB kami keluar, Bahkan kita bisa langsung bicara dengan ibu Camat Wajo Mengenai pengurusan-pengurusan berkas saya,” Ujar Pemilik Bangunan

Selain itu, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang rapi, sesuai peruntukan tanah, dan nyaman. Sehingga keselarasan dan keseimbangan antar bangunan dan lingkungan dapat terwujud.

Pengertian IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu suatu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, mengubah, dan/atau memelihara banugnan berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Perizinan ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang atau instansi lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

Dasar hukum dari IMB sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, dan UU Nomor 28 Tahun 2002.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *