Transnusi.com Takalar — Santer beredar issu dugaan terjadinya pemotongan 2.500 per KPM setiap Bulan yang di duga dilakukan oleh salah seorang oknum inisial A.
Menurut pengakuan salah satu agen di salah satu desa di kec. Marbo, bahwa si A ini meminta kepada setiap agen penyalur mengeluarkan 2.500 per KPM perbulan, hal tersebut terungkap dalam sebuah rekaman telpon. Sementara A yang di konfirmasi dan diklarifikasi terkait tudingan tersebut, membantah dengan keras, bahkan dirinya menantang untuk di konprontir dengan agen yang mengaku di potong dananya tersebut. ” Itu semua fitnah dan tidak benar, saya siap di konprontir dan dipertemukan dengan agen yang ngomong begitu, kalau nanti tidak benar, saya akan menuntut yang bersangkutan. Ujar A.
Lanjut dikatakan “Saya sudah 6 tahun kerja, masa saya mau pecahkan piringku sendiri, itu tidak mungkin saya lakukan, intinya itu info sama sekali tidak benar”. Tutupnya. Kamis, 29/9/2022.
Selain itu, mencuat juga kepermukaan adanya perekrutan agen yang dinilai tidak berdasar sesuai kualifikasi dan kelayakan. Dimna Bank Mandiri sendiri menekankan agar syarat agen E.warong sesuai dengan Pedum Perubahan I Tahun 2020, namun ternyata terdapat banyak hal-hal yang dilanggar sesuai dengan ketentuan Pedum.
Salah satunya agen yang direkrut bukan lah pemilik toko dan bukanlah toko kelontong.
Laporan : Haeruddin Dg. Tompo