Diduga Ahli Waris M.Idrus Mattoreang Membuat Sertipikat Diatas Tanah Milik Ahli Waris Tjoodo

Transnusi.com Makassar Ahli waris M.idrus Mattoreang membuat sertifikat di atas tanah milik ahli waris Tjoodo, Abd Jalali Dg.Nai di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yg melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang. SHM No.490, (29/11/2022).

letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yg dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015.

Bacaan Lainnya

Lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah melanggar Pasal 263. SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, yang menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu

sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah di batalkan atau di matikan tapi mereka pake lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, tgl 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n: M.Idrus Mattoreang, tgl 13 April 2015, lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang di alihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).

memuat keterangan Palsu harus dihukum sesuai dgn hukum yg berlaku di Republik Indonesia,” Ucapnya Kuasa hukum Petrus Edy, SH, MH, CPCLE, C.Med

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *