Transnusi.com Takalar — Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menyita kosmetik merek Fifa Glow yang diduga dipasarkan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Takalar.
Selain diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM, omset penjualan cream pemutih tersebut diduga juga mencapai puluhan juta perbulannya.
Ia juga mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana.
“Dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” ujarnya.
Sampai berita ini dimuat berkali-kali pihak owner kosmetik Fifa Glow belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan : Haeruddin