Transnusi.com Bone — Kepala desa merupakan penentu kebijakan dan administrasi warga di wilahnya. Namun sangat disayangkan jika kepala desa yang selama ini diharapkan, jarang berada di kantor sebagaimana seharusnya. Dan ini diduga karena menghindari penagih utang suami yang bernilai miliaran rupiah.
Dari informasi yang dihimpun media,
sebelum menjabat sebagai kepala Desa,
Andi Kasmawati mendampingi suaminya Andi Muhammad Murfan yang berkerja sebagai Direktur Utama di PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang galian seperti nickel dan lainnya.
Namun tak dinyanah, seorang Andi Murfan yang diberi kepercayaan oleh beberapa perusahaan untuk meminjamsewakan alat beratnya kepada PT MAN, kuat dugaan inkar dan tidak mau membayar tagihan biaya alat berat yang telah digunakannya selama ini. Apalagi mengakui utangnya meski telah dipanggil dan bertanda tangan dengan sejumlah saksi cukup. Sebagaimana penolakan adanya utang yang dikatakan istrinya Andi Kasmawati saat ditemui penagih hutang yang didampingi media di kediamannya, serata memperlihatkan bukti tagihannya. Dengan alasan mana buktinya ada tanda tangan suaminya mengakui utang tersebut.
“Kalau memang suamiku punya utang mana bukti tanda tangan suami saya bahwa dia berutang, kalau dia berutang saya akan bantu tagihkan.”, katanya dengan nada menantang terkesan arogan.
Anehnya saat diperlihatkan screenshot tanda tangan suaminya serta beberapa saksi yg turut bertanda tangan, sebagai bukti pengakuan utang Andi Muh. Murfan selalu Direktur PT MAN ke sejumlah mitra kerjanya, malah berdalih lain dan hingga saat ini seakan menghindar.
Lebih parahnya, Andi Kasmawati mengkambinghitamkan perusahaan atas nama PT FAS, padahal dalam Perjanjian surat yang dipegangnya memang tidak ada tanggung jawab dari PT FAS terkait utang tersebut terlebih lagi perjanjian tersebut telah dibatalkan beberapa hari setelah ditandatangani antara Direktur PT MAN yakni Andi Murfan dan manager PT FAS, Sonny M. Dan ini selalu diwacanakan untuk menganggap bahwa dirinya berada di posisi benar, entah apakah untuk mengelabui mitra kerja lainnya.
Saat tim media mencoba mengkonfirmasi terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa dan masalah hutang tersebut, hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Raja
Andi Kasmawati belum memberikan tanggapan. Bahkan tim media yang nyaris tiap hari berkunjung ke kantor desa Raja, belum pernah bertemu dengan kepala desanya yakni Andi Kasmawati, Bone, Jumat, 31 Maret 2023.
Begitupula saat ingin dikonfirmasi langsung ke Andi Murfan belum bisa terhubung karena sejumlah nomor yang selama ini digunakan belum ada respon.
Pantauan media, Andi Kasmawati saat pagi sudah beranjak ke Watampone (Ibukota Kabupaten Bone) dan belum jelas tujuannya sebagaimana saat dikonfirmasi via aplikasi android karena belum dibalas.
Untuk diketahui, secara hukum, utang suami merupakan bagian tanggung jawab isteri sebagai dasar adanya harta bersama dan putusan dari Mahkamah Agung. Dan secara agama hutang akan menjadi pengahalang di akhirat kelak untuk mencium baunya surga.
Informasi lebih lanjut, diketahui Kepala Desa Raja diduga kuat memiliki usaha tambang di wilayahnya sendiri yang masih sangat diragukan legalitas izin dari pertambangan jenis C yang saat ini masih berjalan. Mengingat setelah terbitnya PP No. 5 Tahun 2022 yang mengulas tentang pertambangan dan diterbitkan pada bulan April 2022, puluhan ribu izin perusahaan tambang dibekukan dan dinyatakan gugur.
Penanggung Jawab Berita:
Ahmad Rinal (SJI 2013 PWI PUSAT)