Diduga Syarat Pungli “Pasar Malam Di Kecamatan Bontonompo Tidak Mengantongi Izin” Aph Seakan Tutup Mata

Hiburan Merakyat Sekaligus Ajang Peningkatan UKM, Masyarakat Berterima kasih Ke pengelola

Transmusi.com Kab. Gowa Diduga syarat akan Pungutan Liar (Pungli) beberapa oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu melaksanakan pasar malam Tampa ada izin Dari Pemda atau Bupati Kabupaten Gowa .

Pasar malam yang kini sudah beroperasi setiap malam diduga tidak berlandaskan aspek hukum dan tidak memiliki dasar hukum tentang ketetapan pungutan di setiap pedagang.

Bacaan Lainnya

Diduga Syarat Pungli "Pasar Malam Di Kecamatan Bontonompo Tidak Mengantongi Izin" Aph Seakan Tutup MataSalah satu pengelola saat dihubungi melalui telpon selulernya, 10/06/2024, izin nya itu pasar malam sudah ada dari Polsek, polres dan Kesbangpol dan memang betul harus Bupati Gowa yang harus kasih izin tapi kami ini cuma penyedia tempat permainan lain juga yang pengelola stand penjualan dan lain juga yang urus persoalan izin itu sudah di urus sama orang dan pak lurah.

“Lanjut ., harga dari persatu pedagang juga bervariasi tergantung dari lokasi nya dan sudah ada komitmen sehingga terlaksana itu pasar malam pak., ungkap salah satu pengelola.

Saparuddin Dg Tarra saat di temui juga dilokasi pasar malam , menyayangkan adanya kegiatan pasar malam yang tidak di landasi Aspek Hukum dan Dasar Hukum atau mungkin adanya yang diduga oknum-oknum yang bermain di dalamnya atau boleh di kata (setoran) sehingga aspek hukum dan dasar hukum tidak di hiraukan sehingga momen ini di jadikan lahan bisnis.

Dimana Fasilitas Negara di jadikan ajang bisnis yang tidak mengantongi izin sehingga bisa di simpulkan ada kerugian Negara yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab., ungkapan Dg Tarra.

Pungutan yang diduga belum dibicarakan dalam forum DPRD Kabupaten Gowa sudah menetapkan harga satuan pedagangan dan lahan parkiran . hasilnya para pedagang telah menyerahkan sejumlah dana yang diduga diserahkan kepada pengelolah yang kini mengatasnamakan pengelola pasar malam.

Dari pemberitaan awal ., Dg Tarra sebagai Tokoh Masyarakat Kecamatan Bontonompo, menjelaskan dan menilai bahwa pasar malam ini jangan di jadi kan kebiasaan memungut dan menfaatkan lahan Negara Tampa ada pemasukan PAD . Ini lahan negara harus jelas apa dan bagaimana prosedur pengelolaan dan dikelolah tanpa mengesampingkan aspek hukumnya.

Memungut iuran kepada pedagang itu harus jelas apa yang menjadi dasar hukumnya, apa ia berupa Perda atau memiliki payung Hukum dan aturannya seperti apa, dan berapa ketetapan harga yang akan diberlakukan, itu pun harus melalui mekanisme yang diatur oleh DPRD Kabupaten Gowa, ungkap Dg Tarra.

Saparuddin Dg Tarra meminta agar Pak Kapolres Gowa dan pak Kapolsek Bontonompo tertib kan dan bubar kan pasar malam yang di duga tidak mengantongi izin yang sedang beroperasi di lapangan Bontonompo yang tidak menaati Aspek Hukum dan Dasar Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *