Difitna Penipu di Facebook Muh irsan Laporkan Rendi ke Polrestabes Makassar

Transnusi.com Makassar  muh.irsan Korban Pencemaran nama baik, melaporkan Rendi sebagai sebagai Pelaku Pencemaran nama baik di Media Sosial ke Polrestabes Makassar pada Rabu (8/6/2022) tadi.

Menurut Korban, (Muh. Irsan) yang ditemui dirumahnya di Jalan Deppasawi Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, bahwa sebenarnya saya ini Korban Penipuan bukan sebagai Penipu yang di Maksud oleh Rendi yang telah memfiralkan dan menyebarluaskan di Medsos sehingga namaku hingga sekarang tercemar diseluruh keluarga karena mereka menganggap saya sebagai Penipu padahal saya dengan Rendi tidak ada hubungan bisnis apapun, “ujar Irsan.

Bacaan Lainnya

Dengan tercemarnya nama baik saya, lanjut Muh. Irsan, makanya saya laporkan ke Polrestabes Makassar semoga dengan adanya laporanku ini, Aparat Penegak Hukum segera memproses dan menindak lanjuti dengan menangkap Rendi, “jelasnya.

Laporan tersebut dikuatkan oleh Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) dengan Nomor : 022/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tentang laporan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook (Medsos), bahwa Pelaku (Rendi) telah menulis kata-kata berupa Hati-hati sama 3 orang ini karena orang ini adalah Penipu.

Hingga berita ini dimuat, Korban berharap agar Pelaku Pencemaran Nama Baik segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya supaya mendapatkan efek jera. (Arman)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *