Diminta Kejati Sulsel Usut Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi P3A Anggota DPR RI dapil 1 Sulsel

Transnusi.com Makassar Dugaan fee proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dikerja secara swadaya oleh beberapa Kelompok tani, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bakal berurusan aparat hukum.

Dari informasi yang dihimpun Media Ini , salah seorang oknum anggota kelompak tani, yang tidak mau di sebut namanya mengklaim dirinya terlibat dalam proses lobi-lobi ke Tim Anggota Dewan DPR RI Komisi V Dapil 1 pusat sehingga kegiatan konstruksi irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2023/2024 bisa terwujud.

Dimana anggaran kurang lebih Rp.195 juta Perkelompok dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani. Sayangnya, NJ inisial Oknum yang mematok fee proyek sebesar 20 persen atau Rp 35 juta dan Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana aspirasi anggota DPR RI Komisi V Dapil 1 Sulawesi Selatan, Hamka B Kady.

Dana aspirasi itu menyangkut Program Perkumpulan Pemakai Air atau P3A. Disinyalir, setiap kelompok tani yang seharusnya memperoleh anggaran Rp195 juta, diminta untuk menyetorkan fee 20% ke kepada NJ yang diduga pengepul fee.

“Ini adalah program Kementerian Pekerjaan Umum tetapi melalui dana aspirasi Komisi V, DPR RI Pusat ”

Kami meminta agar Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam perkara ini.

“Mulai dari kelompok tani, koordinator penyalur program di tiap wilayah Dapil 1 serta anggota dewan yang terkait,”

Pos terkait