Transnusi.com Makassar — Dugaan fee proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dikerja secara swadaya oleh beberapa Kelompok tani, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bakal berurusan aparat hukum.
Dari informasi yang dihimpun Media Ini , salah seorang oknum anggota kelompak tani, yang tidak mau di sebut namanya mengklaim dirinya terlibat dalam proses lobi-lobi ke Tim Anggota Dewan DPR RI Komisi V Dapil 1 pusat sehingga kegiatan konstruksi irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2023/2024 bisa terwujud.
Dana aspirasi itu menyangkut Program Perkumpulan Pemakai Air atau P3A. Disinyalir, setiap kelompok tani yang seharusnya memperoleh anggaran Rp195 juta, diminta untuk menyetorkan fee 20% ke kepada NJ yang diduga pengepul fee.
“Ini adalah program Kementerian Pekerjaan Umum tetapi melalui dana aspirasi Komisi V, DPR RI Pusat ”
Kami meminta agar Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam perkara ini.
“Mulai dari kelompok tani, koordinator penyalur program di tiap wilayah Dapil 1 serta anggota dewan yang terkait,”