DISDUKCAPIL MAROS MEMBUAT INOVASI DAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT

Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Maros Membuat Inovasi Pelayanan Administrasi Dan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Transnusi.comĀ Kab. MarosĀ Program tersebut merupakan hasil dari musrembang yang dilakukan di 14 Kecamatan.Nantinya inovasi ini berbentuk aplikasi akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan Cacatan Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Laurensius Nongkese selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (;Disdukcapil ) Maros saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Rabu 3 Agustus 2022 mengatakan, kami menjabat selaku Kepala Dinas kuran lebih dua tahun. Pelayanan dan Pengurusan masyarakat mengenai Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP setiap harinya mencapai 350 kepin,” ungkapnya.

Lebih lanjut Laurensius mengatakan tentang program aplikasi tersebut, bahwa ada tiga jenis pelayanan yang bisa dilakukan. Pertama, Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Keliling, dan pelayanan ini dilakukan di desa- desa terpencil atau desa yang masyarakatnya kesulitan mengurus saat hari kerja. Ini merupakan masalah tersendiri bagi warga yang ingin membuat dokumentasi catatan sipil,” terangnya.

Disampin itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan pelayanan prima bagi masyarakat, sesuai arahan Bupati Maros Chaidir Syam dengan memberikan pelayanan yang prima serta senantiasa menjaga kebersihan diseluruh area Disdukcapil.

Kami berharap, kepada seluruh komponen di Capil agar tetap semangat dan professional dalam menjalakan tugas sebagai abdi negara, dan kami juga memberikan motivasi kepada seluruh pegawai yang bertugas agar selalu mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, untuk melakukan percepatan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Maros saat ini menyiapkan 20 loket pelayanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan secara prima.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 2 loket informasi dan pengaduan. Kedua loket tersebut, berfungsi untuk aduan KK atau KTP dan Akte Kelahiran yang bermasalah,” tutup

 

 

Laporan : Jumain / Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *