Transnusi.com Mamuju Sulbar — Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju Bpk. Crisno Bowo bersama UPTBD SAMSAT Mamuju Utara Bpk. Abd. Rahman, dan Kanit Regident IPDA Sambas AR., melaksanakan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara yang di sambut langsung oleh Kepala Kecamatan Mamuju berserta Kepala Kelurahan dan para Kepala Desa beserta para Perangkat Desa, Kamis 10 November 2022.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan Peran dan Fungsi dari masing-masing Instansi yang ada di Kantor Bersama Samsat Mamuju Utara dan juga pembahasan terkait Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Tikke Raya, dimana Kecamatan tersebut terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 5 (lima) Desa.
Perlu diketahui bahwa di Wilayah Mamuju Utara terdapat sekitar 1.489 unit kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Hal tersebut menjadi keprihatinan bersama para stake holder, dimana kita bersama mengetahui bahwa dalam PKB tersebut ada bagian kontribusi terhadap PAD yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan di daerah Sulawesi Barat.
Ditambah lagi dengan adanya peraturan dari Kepolisian yaitu UU. 22 Tahun 2022 Pasal 74, dimana apabila kendaraan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melaksanakan pengesahan maka data registrasinya akan dihapuskan sehingga kendaraan bermotor tersebut bisa dianggap kendaraan bodong. Sedangkan untuk Jasa Raharja, dengan tingginya tunggakan PKB tersebut maka secara otomatis pendapatan di sektor SWDKLLJ juga berkurang, dimana Dana SWDKLLJ tersebut diperuntukkan untuk pembayaran santunan bagi para korban kecelakaan lalulintas.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dalam waktu dekat untuk mengupayakan secara maksimal terkait penyerapan data tunggakan terlebih sampai dengan tanggal 25 Desember 2022 sedang dilaksanakan Program Pemberian Insentif Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Sulawesi Barat. (Budi Kurniawan – JR Mamuju)
Sumber : Humas Jasa Raharja Sulsel
Laporan : Sadikin Rahmat