Transnusi.com Makassar — Permintaan maaf PT. Intraco atas Insiden kebakaran yang terjadi di Kel. Pisang Selatan Kec. Ujung Pandang Kota Makassar. Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) Apresiasi. Namun Dugaan pelanggran yang dilakukan Perusahaan tetap diproses sesuai aturan dan sanksi yang berlaku.
“KAMI berharap ada sanksi tegas diberikan kepada PT Intraco sebagai bentuk tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang perusahaan lakukan. Baik itu dugaan alih fungsi bangunan ataupun gudang dalam kota.” Harap Idham, Ketua DPP KAMI didepan Awak Media saat ditemui disekertariatnya. Kamis (03/10/2024).
Idham juga mengatakan, masalah gudang dalam kota Makassar memang sudah cukup menyita pikiran dan tenaga untuk menertibkannya.
“Aturannya jelas bahwa pemilik (gudang) harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB),” Katanya.
menurutnya juga, sepanjang sejarah pelaksanaan aturan di Pemkot Makassar, masalah gudang yang paling rumit penanganan dan realisasinya. Padahal tujuan dari aturan ini kan sudah jelas. Ialah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait Perwali kota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pergudangan.
Lanjut Idam, pengusaha atau pengelola gudang wajib melaporkan jumlah barang yang simpan di gudangnya kepada Dinas Perdagangan. Bahkan, ada juga sanksi bagi pemilik gudang yang melanggar aturan ini. Mulai dari penutupan sementara, pembekuan TDG sampai pencabutan ijin usaha perdagangan.
“Suka tidak suka, apapun namanya jika itu pelanggaran harus diberikan sanksi tegas & tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Itu baru soal Gudang dalam Kota. Bagaimana dengan dugaan alih fungsi bangunan yang dimanipulasi, yang katanya untuk rumah tinggal,” Tegasnya.