Transnusi.com Takalar Sul-sel — Federasi Rakyat Indonesia (FRI), menyoroti produk skincare maxie yang diduga mengandung hydroquinone, dalam kadar melebihi batas wajar yang dianjurkan dokter. Temuan ini memicu kekhawatiran, terhadap potensi bahaya kesehatan bagi pengguna produk tersebut.
Wahid, perwakilan dari FRI. Dalam aksinya di depan kantor Polda Sulsel Jumat 27/12/2024, mengungkapkan bahwa meskipun produk Maxie telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), proses notifikasi produk di BPOM hanya melibatkan sampel tertentu, bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di pasar. “Ini menjadi celah besar yang berpotensi membahayakan konsumen.
Hydroquinone merupakan bahan aktif yang umum digunakan dalam produk pemutih kulit, namun penggunaannya dibatasi ketat karena efek samping yang serius jika digunakan secara berlebihan, seperti iritasi kulit, kerusakan jangka panjang, hingga risiko kanker kulit.
Lanjut, wahid. FRI mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap produk MAXIE dan panggilan, Periksa Owner MAXIE. Jika terbukti melanggar, maka penarikan produk dari pasar dan tersangka kan Owner nya dan juga kuat dugaan Andi Raja Sebagai pengacaranya Owner MAXIE Kuat main Di Polda ,” tambah Wahid.
FRI, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare, dan selalu memeriksa kandungan serta izin edar dari BPOM. Konsumen diharapkan menjadi lebih kritis, dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang berpotensi merugikan kesehatan.
Federasi Rakyat Indonesia (FRI), apa bila Pihak Kapolda Sulsel, tidak menindak lanjuti aspirasi kami, maka Minggu Depan FRI akan aksi kedua kalinya di depan Kantor Polda Sulawesi selatan,” ungkap Wahid.