Hasil Investigasi LMR-RI, Proyek Tidak Sesuai CV. Seram Utara Agung Jadi Sorotan

Transnusi.com Kab. Sinjai Hasil investigasi Badan Peserta Hukum LMR-RI dilapangan menemukan banyaknya proyek tidak sesuai progres yang dimana waktu pelaksanaanya sudah ada yang berakhir dan masih ada juga yang tersisa sepekan di bulan desember sedangkan hasil temuan dilapangan masih banyak proyek yang progres pelaksanaanya belum mengcakup bobot 60%..salah satunya seperti pekerjaan pembangunan Rekontruksi Bendung Kambuno Desa Puncak Kecamatan Sinjai selatan. dengan nilai pekerjaan Rp.14.3 Milyar yg kontraktor pelaksananya CV. Seram Utara Agung yang sumber Dananya dari Dana Hibah.

Dari investigasi LMR- RI kami menemukan progres pencapaian pekerjaan dilapangan belum mencapai bobot 55% sedangkan waktu pelaksanaanya sisa sepekan.sesuai dengan syarat umum kontrak harusnya PPK dari awal sudah melakukan pemutusan kontrak dengan mengeluarkan SCM 3 dikarenakan sudah termasuk dalam kontrak kritis. tapi masih diberikan kesempatan untuk mengejar progres yang tertinggal tapi pada akhirnya progres tidak pernah tercapai.

Bacaan Lainnya

“PPK dari awal setelah mengetahui terjadinya kontrak kritis seharusnya langsung melakukan Show Cause Meeting (SCM) sebagai tolak ukur dalam penilaian pemberian kesempatan atau uji coba dalam mengatasi kontrak kritis. dan bilamana dianggap tidak mampu maka sudah selayaknya melakukan pemutusan. selain itu alasan Kontraktor tidak masuk akal di karenakan faktor cuaca di jadikan alasan keterlambatan pekerjaan Jangan kambing hitamkan faktor cuaca dalam hal keterlambatan pencapaian progres, intinya kontraktornya tidak profesional dalam bekerja tutur ketua LMR-RI,” ungkap A.Bahar

Lanjut, Selain itu tidak ada lagi perpanjangan pemakaian atau pemanfaatan dana, selesai kontrak sisa dananya harus di kembalikan,tidak ad lagi penambahan 50 hari kalender karena semua sudah jelas tertuan dalam syarat syarat umum kontrak poin 41. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat kontrak kritis berturut turut. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaianya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. selain itu tidak ada rekomendasi dari menteri keuangan terkait perpanjagan waktu pemakaian dana sehingga sudah sangat jelas tidak ada lagi namanya perpanjangan waktu dengan alasan diberikan denda. bersambung irigasi dan jalan Dinas PUPR,” tutup A.Bahar

 

Laporan : Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *