Transnusi.com Kab.Gowa — Kepolisian Sektor Parangloe Polres Gowa mengamankan belasan remaja diduga ingin melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan busur di wilayah hukum Polsek Parangloe tepatnya di Jalan Poros Malino, Kampung Paranglabbu Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Senin (8/8) lalu sekira Pukul 23.00 Wita.
Terkait diamankannya sekelompok remaja tersebut oleh Polsek Parangloe dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi, Selasa (09/08/2022).
“Benar, ada 15 orang remaja diamankan oleh personel Polsek Parangloe malam kemarin,” ungkap AKP Hasan Fadhlyh.
Lanjutnya, aksi yang meresahkan masyarakat ini diketahui saat warga mendengar suara teriakan (ribut) dari arah depan rumahnya, sehingga warga mengecek suara ribut tersebut dan melihat Sekelompok Remaja yang sedang tauran dengan Menggunakan Parang dan Busur.
“Pada saat itu, warga mendengar suara ribut didepan rumahnya dan melihat sekelompok remaja malukan aksi tawuran. Selanjutnya piket Polsek Parangloe setelah mendapatkan informasi dan kemudian diamankan sekelompok remaja tersebut,” ungkap Plt Kasi Humas.
AKP Hasan Fadhlyh menambhakan, ke 15 remaja tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Parangloe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun sebanyak 15 orang remaja yang diamankan dalam aksi tawuran tersebut diantaranya berstatus pelajar dan pekerja swasta serta pengangguran. Mereka diamankan bersama barang buktinya berupa 4 buah ketapel, 6 buah anak panah busur, 1 buah parang, 4 unit sepeda motor berbagai merk ikut diamankan ke Polsek Parangloe.
Sementara itu, Kapolsek Parangloe Polres Gowa Iptu Mudatsir, S.IP., M.M menghimbau kepada orang tua atau masyarakat agar terus memantau aktivitas anak remajanya agar tidak terjerumus dengan kegiatan negatif seperti Narkoba, Miras, Geng Motor, aksi kejahatan jalanan dan kegiatan negatif lainnya yang dapat melanggar hukum.
Dirinya menegaskan bahwa Polres Gowa sendiri akan menindak tegas para pelaku aksi kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Laporan : Ridwan