Transnusi.com Makassar — DPP LI -RI Gelar Aksi unjuk rasa di depan kantor pertanahan kota Makassar berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala, Selasa (06 Mei 2023).
Adapun unjuk rasa yang dipimpin langsung Dewan pimpinan pusat Lingkaran Independen Republik Indonesia (LI – RI) Andi Fajar SH mengtakan, kami hadiri disini didepan kantor BPN kota makassar hanya meminta keadilan kepada kepala kantor BPN Kota Makassar agar dapat membatalkan sertifikat yang terbit dari pecahan sertifikat No.114,” ungkap fajar
“Pernyataan Sikap Andi fajar SH, pertama segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum BPN Kota Makassr yang diduga telah dengan sengaja melakukan kolusi dan nepotisme (persekongkolan) yang mengakibatkan kerugian masyarakat dengan menerbitkan sertifikat No.114, tercatat atas nama TJAMA BÌN BATJO diatas Tanah orang lain dan Mengusut Tuntas Oknum-oknum yang mengambil kebijakan yang berujung pada terjadinya kerugian di masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Diatas tanah ahli waris atas Nama Tanang Bin Puppa Kohir/persil :1361 CI /87 DI, kampung / blok: Batua / 12, Kelurahan/desa: Tello Baru Kecamatan Panakkukang, Daerah TKIl: Kotamdya Ujung Pandang yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun1942 persil 87 DIl Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara,” Terangnya
Selaku Dewan pimpinan pusat Lingkaran Independen Republik Indonesia (LI – RI) Andi Fajar SH, meminta kepada kepala kantor BPN kota Makassar agar dapat membatalkan sertifkat yang terbit dari pecahan Sertifikat dengan No. 114 dan kepada pihak kepala kantor BPN kota Makassar agar dapat mengembalikan tanah milik ahli waris Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI /Tello Baru, Kecamatan 87 DIl, kampung/blok: Batua / 12, Kelurahan/desa Panakkukang, Daerah TK.l : Kotamdya Ujung Pandang yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DIl Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara bahkan sudah jelas bahwa kasus tersebut kami telah melaporkan kepada pihak penegak hukum (APH) Polda SulSel dan Kejati Sulsel dalam bentuk laporan PTaduan yakni diduga dasar kepemilikan,” tutup Andi Fajar SH