Jasa Raharja Sulsel Berikan Perlindungan Pada Kendaraan Bermotor Baru

Transnusi.com Makassar PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan baru, dimana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang sah tetapi kendaraan tersebut sudah digunakan di jalan raya. Jasa Raharja menghimbau betapa pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru.

Senin, 28 November 2022, berlokasi di Jalan A. P. Pettarani No. 64 Kec. Panakukang Kota Makassar, Petugas Jasa Raharja Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur, MS, SE, CRA memastikan tersampaikannya bukti pembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraan kepada pihak dealer, yaitu PT Diana Indonesia (Kawasaki).

Bacaan Lainnya

Gafur menjelaskan, adanya masa waktu saat mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru di wilayah Kota Makassar, dimana saat masyarakat membeli motor, sepeda motor sudah digunakan tapi surat STNKnya masih dalam pengurusan. Hal tersebut tentunya memiliki risiko bilamana terjadi laka lantas di jalan raya, misalnya menabrak orang atau mengalami tabrakan kendaraan bermotor lainnya.

Setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK di wilayah Kota Makassar, saat ini pengutipan telah terlaksana setiap harinya sehingga saat pihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut.

 

Sumber : Humas Jasa Raharja Sulsel 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *