Kasat Lantas Polres Maros Menghimbau Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Mobil Bak Terbuka Untuk Muatan Orang

Transnusi.com Kab.MarosHimbauan kepada Seluruh Mobil Pengangkutan Barang khususnya Mobil Bak Terbuka (Pick up) Antara Kabupaten Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kasat Satlantas polres Maros dan jajarannya, Menghimbau kapada Pengguna Jalan Trans Sulawesi  untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau Pickup untuk membawa orang di  Belakang di saat berpergian, (11/01/2022)

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kasatlantas polres Maros AKP ABD MALIK.S.SOs Dan jajaran Satlantas Maros, mengingat banyak masyarakat sering menggunakan mobil bak terbuka membawa penumpang (Orang) saat bepergian keluar daerah yang Melewati Kebupaten maros, Itu sangat berbahaya bagi keselamatan Penumpang dan orang lain.

Bacaan Lainnya

Kami sudah berulang kali minta kepada masyarakat untuk tidak memuat penumpang di belakang mobil bak terbuka dan sudah melakukan imbauan baik melalui media masa, media cetak, brosur dan melalui sosialisai media,  untuk tidak mengangkut orang dengan mobil bak terbuka,

karena mobil bak terbuka diperuntukan mengangkut barang, tidak untuk digunakan mengangkut Orang dan apabila digunakan untuk mengangkut orang bisa Membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kasat lantas polres Maros Mengatakan, Setiap Orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 137(4) Huruf a, Huruf b dan Huruf c. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau dengan denda paling banyak 250.000,

Dan kami tidak segang-segang jika kita masih melihat hal seperti itu kita akan melakukan tindakan penilangan agar ada efek jera, untuk orang orangnya kita akan suruh mereka turun atau dipindahkan ke mobil mobil lain yang bukan bak terbuka,” ungkapnya

 

 

Laporan : Wempy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *