Transnusi.com Makassar — Polisi akhirnya mengamankan lima orang dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya pria bernama Farhan (22). Korban tewas lantaran dituding sebagai pelaku pencurian uang di toko H. Syukur yang beralamat dijalan Barukang satu Kelurahan Pattingalloang Kecamatan Ujung Tanah.
Dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. dua di antaranya, masih dalam kategori anak yakni MI (17) dan AL (15). Tiga pelaku lainnya yakni II (26), RY (21), dan SN (20).
Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/108/IV/2023/SPKT/Res Pelabuhan/Polda Sulsel, Tanggal 24 April 2023.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi dua hari setelah Lebaran. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan lima orang jadi tersangka.
“Dari hasil tersebut kami sudah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. Tiga dewasa dan dua anak di bawah umur,” kata Yudi saat melakukan ekspose pengungkapan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (08/05/2023) siang.
Kasus Pengeroyokan Di Barukang Kuasa Hukum II dan SN, Angkat Bicara
Yudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Farhan telah dua kali melakukan aksi pencurian uang di toko tersebut. Kemudian pemilik toko memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui siapa pelaku yang kerap mencuri di tokonya.
“Melihat adanya keganjilan. dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan, kematian saudara Fahran (20) dijalan Barukang satu Kelurahan Pattingalloang Kecamatan Ujung Tanah Akhirnya Kuasa Hukum tersangka II dan SN, Jumadi Mansyur SH, meminta agar pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar tetap bekerja secara profesional jangan ada tebang pilih melihat masih ada dugaan warga yang juga ikut terlibat sampai hari ini belum diamankan, kami harap pihak Kepolisian Polres Pelabuhan dapat mengungkapkan perkara ini secara terang benderang sampai tuntas demi tercapainya Keadilan para Pihak, Kamis (11 Mei 2023).
Jika masih ada beberapa temannya yang ikut terlibat dan memenuhi 2 alat bukti yang Sah diatur dalam KUHAP maka pelaku yang belum diamankan yang meninggalkan tempat kediamannya sekiranya Wajib dinyatakan DPO dan diumumkan secara patut
Kami dari Tim penasehat hukum Tersangka menunggu hasil kinerja kepolisian Polres Pelabuhan Makassar dalam mengungkap perkara ini dan akan mengawal perkara ini sampai dilimpahkan kepengadilan dan tetap mengacu kepada KUHAP dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Jumadi Mansyur SH