Transnusi.com Kab. Maros — Sorotan kasus penyerobotan tanah yang di laporkan BS ke polres maros masih menjadi tanda tanya besar soal terkait SP2HP A2 yang di keluarkan pihak penyidik unit Tahbang polres maros, Minggu 22/01/2023.
Meski Kanit tahbang Polres Maros IPDA Wawan Hartawan telah memberi informasi terkait tidak dapat di lanjutkan proses hukum tersebut lantaran sudah dikeluarkan SP2HP A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan, namun menurut korban terdapat informasi yang tidak transparansi.
BS selaku pihak Pelapor Saat di Konfirmasi Tim Transnusi.com mengungkapkan fakta-fakta dan data yang di nilai akurat, menurutnya terkait soal surat ukur dirinya mengaku memang ada tapi surat ukur tersebut yaitu pemetaan dari dispenda atas dasar PPAT Notaris, dan ada keterangan dari camat setempat.
Selain itu obyek lokasi yang di laporkan oleh BS ada yang sudah bersertifikat dan ada juga yang belum bersertifikat, dengan luas keseluruhan kurang lebih 50 Meter jadi jika dalam penyidikan penyidik memberikan informasi dasar terlapor adalah sertifikat maka obyek lokasi yang mana bersertifat yang dimiliki terlapor.
“Pertanyaannya yang mana obyek loksi yang saya laporkan bersertifikat, berapa luas obyek lokasi yang bersertifikat, serta tahun berapa sertifikat itu dibuat dan diterbitkan dan atas nama siapa?, terkait surat ukur, surat ukur yang mana yang di sebut penyidik, apakah dari BPN atau dari dispenda? ” Tantang BS
Lanjut, BS juga menyebut Kanit Tahbang polres maros menyebut terlapor memiliki sertifikat namun tidak dijelaskan sertifikat tahun berapa, atas nama siapa, kalau sertifikat tersebut sertifikat lama tentunya harus dijelaskan teknik pengembalian batas itu bagaimana dan ini tidak di jelaskan oleh Kanit Tahbang sehingga terdapat dugaan adanya ketidak transparansi dalam penyidikan.
Asal usul tanah tersebut dari Abdul Kadir, BS mengaku membelinya dengan dasar P2, itulah saya teruskan untuk pengalihan haknya atas dasar PPAT Notaris dengan dasar itulah saya melakukan penyelenggara untuk balik nama PBB sebagai kewajiban, nah disitulah muncul Peta P2 yang terbaru dan PBB terbaru setelah di lakukan pengukuran oleh Dispenda.
Sertifikat yang dimiliki terlapor juga dinilai meragukan keabsahannya lantaran sampai sekarang Sertifikat tersebut tak pernah di munculkan oleh pihak penyidik Tahbang polres maros, sehingga memunculkan tanda tanya besar, apakah sertifikat tersebut prodak lama atau prodak baru dan akan menjadi kontorversi yang berkepanjangan.
”Penydiki seharusnya menjelaskan terkait kasus yang di persoalkan tersebut, berapa luas obyek lokasi tanah yang di persoalkan sesuai alas hak masing-masing dan alas hak itu apakah sertifikat atau apa, itu harus di jelaskan dengan baik kepada pelapor,” ungkap BS
Laporan : Irwan