Kec, Bontonompo dan Bontonompo Selatan jadi Syurga bagi Penggiat Usaha Tambangan Ilegal, APH dan Pemkab, Forkopimda Jangan Tutup Mata

Transnusi.com Kab.Gowa  Maraknya Tambang Galian C di Kec. Bontonompo dan Kec. Bontonompo Selatan menjadi topik perbincangan di masyarakat tentang Fungsi APH Dan Pemerintah Daerah dan posisi Forkopimda sebagai Forum Gabungan para Petinggi Daerah yang sejauh ini diharapkan mampu memberikan sanksi efek jera kepada oknum-oknum dibalik sporadisnya tambang-tambang ilegal tenyata tak punya Nyali ketika berhadapan dengan pengrusakan Ekologi, Ekosistem, polusi, dan lain-lain yang dilakukan oleh para pemburuh Usaha tanpa Dokumen Resmi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Sebagai Kota sejarah, Kabupaten Gowa yang diapit oleh dua Kab/kota yang merupakan Pintu gerbang Indinesia Timur dalam bingkai Kota Raya MAMMINASATA seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, Gubernur dan Kepala Daerah terkait Aktivitas-aktivitas diwilayah ini yang bisa mempengaruhi turunnya kepercayaan Publik akibat Ulah Oknum dibalik maraknya Tambang Galian C Ilegal yang sampai saat ini masih tetap beroprasi di wilayah Kab. Gowa.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemantauan Media ini di lapangan adanya beberapa titik seperti di Desa Bategulung, Kel. Giring-giring, Desa Bategulung, Desa Karebasse Kel. Bontoramba Desa Tanrara dan Desa Majapahit bahkan yang lebih parahnya lagi pengiat tambang galian C tidak pernah berhentinya menambang dan merusak lahan pertanian yang masih aktif di fungsikan dan di garap oleh masyarakat setempat dimana pengiat tersebut saat ini sangat meresahkan masyarakat dan penguna jalan raya,” Ungkap salah satu Tokoh Masyarakat, 03/06/2023.

Keberanian Para pengelolah tambang Galian C tanpa Dokumen Resmi ini yang sampai sekarang masih beroprasi karena disinyalir kuatnya Backup dari Oknum-Oknum yang tidak pertanggung jawab.

Gabungan Jajaran Pemerintahan Kabupaten Gowa itu sendiri atau APH seperti nya tidak berkutip menghadapi para pelaku penambang galian C tersebut di mana yang di duga adanya keterlibatan Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Lanjut Toko Masyarakat yang enggan disebut namanya, Kami meminta kepada Bapak Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Bapak Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni jangan tutup mata, jangan diam kasihan kami rakyat biasa jangan biarkan kampung kami menjadi lautan, tolong Bapak Bupati Gowa tutup semua Tambang Galian C Ilegal di Kec. Bontonompo dan Kec. Bontonompo Selatan, kalau memang kami ini masing dianggap masyarakat Kabupaten Gowa,” Ungkapnya

Lanjut, dari penilaian beberapa masyarakat yang Faham tentang tahapan lahirnya IUP/OP terkait Tambang Galian C tersebut, bahwa Dokumen yang ada ditangan Para pengelolah ini baru Sebatas Rekomendasi menuju tahapan memperoleh IZIN RESMI dalam Bentuk Legal yaitu IUP/OP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *