Kejati Sulsel Didesak Periksa Pihak yang Terlibat dalam Proyek Talud Mappakalompo Takalar

Kejati Sulsel Didesak Periksa Pihak yang Terlibat dalam Proyek Talud Mappakalompo Takalar

Transnusi.com Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek talud Desa Mappakalompo, Kabupaten Takalar. Dalam proyek ini diduga terjadi persekongkolan dalam proses pencairan anggaran yang menyalahi prosedur.

“Kejati harus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek itu. Sebab proses pencairan anggaran yang diduga menyalahi prosedur, melibatkan pihak-pihak secara kolektif,” ujar Direktur embaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar, Rabu (20/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Ansar, ada dugaan persekongkolan antara pihak-pihak terkait yang memuluskan proses pencairan anggaran proyek talud di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Takalar. Karena itu kejati harus memeriksa semua pihak yang memungkinkan terlibat.

“Kami menduga PPK menyalahi aturan kontrak dalam proses pembayaran. Bahwa pembayaran 100% yang dilakukan oleh pihak PPK berdasarkan instruksi KPA dan tanpa sepengetahuan tenaga teknis (konsultan) merupakan sesuatu hal yang sangat keliru dan patut diduga ada yang terselubung dalam pembayaran tersebut,” ujarnya.

Ansar menjelaskan, proses pencairan diduga menyimpang karena pembayaran dilakukan 100% sementara di lapangan, proyek baru mencapai progres sekitar 70%.

“Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana bentuk laporan pertanggung jawabannya? Sebab jika disinkronkan antara laporan teknis kemajuan pekerjaan dengan anggaran yang telah dibayarkan habis, maka menimbulkan suatu manipulasi data dan informasi, yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% namun pada kenyataannya belum selesai,” tandasnya.

Kejati Sulsel Didesak Periksa Pihak yang Terlibat dalam Proyek Talud Mappakalompo TakalarKoordinator Laksus, Mulyadi menambahkan, pembayaran yang dimanipulasi bisa berdampak luas. Di antaranya bisa saja menimbulkan mangkraknya pekerjaan.

“Sebab akan memicu kecurangan pihak kontraktor yang sudah tidak mempunyai beban menunggu progres pembayaran untuk menyelesaikan pekerjaan. Atau bisa jadi dikerjakan namun dikerjakan asal jadi atau asal-asalan,” ketus Mulyadi.

Proyek pengaman pantai Desa Mappakalompo bersumber dari APBD tahun 2022. Proyek dikerjakan oleh PT Gema Karya Persada.

Berdasarkan klausul kontrak, pekerjaan ditargetkan harus selesai di akhir Desember 2022. Namun sampai sampai sekarang pekerjaan baru berkisar 70 persen.

“Kuat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan pihak Panitia ULP, PPK, KPA dan pihak kontraktor. Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan indikator persekongkolan,” tandas Mulyadi.

Mulyadi juga menduga terjadi pelanggaran dari awal. Saat proyek masih ditahap lelang.

Ia menduga pemenang telah diarahkan kepada pihak-pihak penyedia tertentu. Praktik ini telah menghambat pelaku usaha lain untuk ikut, sehingga akan terjadi banyak permasalahan

“Harga satuan volume tidak ditetapkan berdasar HPS sehingga diduga ada Mark Up harga. Realisasi atas pekerjaan tersebut tidak tercapai sesuai ekspektasi.

Terjadi gratifikasi dalam lelang/tender yang melibatkan seluruh pihak yang berkompeten,” tambahnya.

Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan akibat dari persekongkolan tersebut antara lain, barang atau jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu, maupun nilai dan seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh karena telah diarahkan dan dilakukan secara tidak jujur.

“Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatisi dan audit forensic, baik terhadap mutu pekerjaan, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan maupun pertanggunghawaban penggunaan keuangan Negara/daerah yang wajib dilaksanakan secara efektif dan efisien. Karena bukan tidak mungkin permasalahan tersebut melibatkan para eksekutif dan legislatif yang ada di Kabupaten Takalar,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *