Ketua Bawaslu Jeneponto Dilaporkan Ke Polres Jeneponto

Transnusi.com Jeneponto Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful di lapor ke Polisi. Ia dilapor ke Polres Jeneponto oleh Sulaiman Nai wartawan iNews TV ditemani beberapa wartawan lainnya

Ketua Bawaslu Jeneponto dilapor ke polisi terkait dengan perkara menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam memperoleh informasi

Bacaan Lainnya

Briptu Muhammad Hasmir penyidik tipidter Polres Jeneponto membenarkan telah menerima laporan dari salah seorang wartawan, terlapor atas nama ketua Bawaslu Jeneponto Saiful.

” Betul saya telah menerima laporan dari saudara Sulaiman, yang dilaporkan adalah ketua Bawaslu Jeneponto Saiful”. Ungkap Briptu Muhammad Hasmir

Ketua Bawaslu Jeneponto resmi dilapor berdasarkan lapaoran polisi Nomor : LP/B/448/ X/ Res.124/2022/ Sulsel/ res Jeneponto, tanggal 18 Oktober 2022

” Betul saya resmi melaporkan ketua Bawaslu Jeneponto ke Polres Jeneponto”. Jelas Sulaiman Nai ditemui di ruang Tipidter Polres Jeneponto, Selasa, 18/0/10/2022.

Ketua Bawaslu Jeneponto dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sebelumnya, Saiful diduga melempar HP milik kedua orang Wartawan yang hendak menkonfirmasi terkait Pengumuman Hasil seleksi tes CAT yang diduga tidak transparan.

Awalnya kedua wartawan tersebut mau wawancara dan meletakkan HP di atae meja ketua Bawaslu Jeneponto. Sontak saat itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful marah dan langsung melempar kedua HP milik wartawan atas nama Sulaiman Nai dan Kaharuddin Kasim, dan mengatakan ” jangan direkam” Ujar Saiful

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful membantah tidak melempar HP.

” Saya bukan melempar dinda, saya hanya menggeser melarang untuk merekam”. Ungkap Saiful, Selasa, 18/10/2022

Kaharuddin Kasim dari Media Sulsel.com mengatakan kami datang untuk konfirmasi mengenai hasil Seleksi CAT Calon Panwascam Kabupaten Jeneponto.

“Kami tidak terima perlakuan ketua Bawaslu Jeneponto Saiful memperlihatkan sikap arogan dan melempar HP kami berdua Sulaiman Nai dari media iNews TV saat hendak mengkonfirmasi hasil seleksi CAT yang diduga tidak transparan,” Ujar Kaharuddin Kasim.

“Kami selaku media meminta kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan pimpinan Bawaslu RI untuk mencopot ketua Bawaslu Jeneponto Saiful,” pungkas Kaharuddin Kasim.

Ketua Bawaslu Jeneponto diduga melanggar Undang-uandang pers Nomor 40 tahun 1999 karena dianggap menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *