Transnusi.com Gowa — DPW LSM MANDAT (Amana Pemuda Nusantara) Sulawesi Selatan mendampingi Pemilik Tanah Dg. Ngadu 98, Seluas 18 Are yang diduga telah diserobot oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya,
Dalam kunjungannya ke kantor kelurahan limbung, melaksanakan kegiatan tahap mediasi antar kedua belah pihak untuk menempuh jalur secara kekeluargaan, Bertempat di Kelurahan Tubajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun instansi kepemelikan tanah milik pak ngadu berupa IPEDA dan PBB ini menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan Ketua DPW LSM MANDAT Abdul Karim Menyampaikan, jadi hari ini kami dari LSM Mandat bidan advokasi dan Litigasi bersama anggota saya dan kami selaku pendamping pemilik lahan tersebut ini untuk meminta dinas lingkungan atau kelurahan untuk bertemu dengan tahap mediasi secara kekeluargaan dulu,” Jelasnya.
Foto Ibu Bendahara LSM MANDAT Provinsi Sulawesi Selatan Bersama Anggota INVESTIGASI
“karena konon katanya dari klien kami bahwa beliau telah lama menempati lahan tersebut akan tetapi pada saat ini sudah ada yang menyerobot tanah itu katanya berubah, dan kami meminta Pak lurah sebagai pihak pemerintah setempat jangan tebang pilih,” Terang Abdul Karim.
Selanjutnya, Abdul Karim Mengatakan Pak lurah tadi menyampaikan baik kami akan terima dengan baik namun kita jadwalkan mediasinya nanti pada hari Selasa yang akan datang dan akan dihadiri oleh Babinsa dari kepolisian binmas dan pak camat,” ujarnya.
“Maka saya selaku ketua DPW berharap hasil mediasi nanti dan itu ada titik terangnya dan mendapatkan suatu penyelesaian dengan baik tanpa ada gesekan dan tanpa ada gugatan ke pengadilan.”tutur Abdul Karim.
Laporan : Sadikin Rahmat