Kuasa Hukum Ahli Waris Tanting Binti Rangka, LUKMAN SH, Angkat Bicara

Press Release, Tanggapan Atas Perkara Perdata No.466/Pdt.G/2022/PN.Mks

Transnusi.com Makassar Kuasa hukum Ahli waris Tanting Binti Rangka, Lukman SH, angkat bicara tentang putusan NO, itu merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena alasannya dinilai cacat Formil. Dalam artian, gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, Rabu (28/06/2023).

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, hakim diminta agar bisa memeriksa dan Adili kembali, jadi perlu saya tegaskan tidak ada pihak yang menang, bahkan gugatan kami tidak ditolak, Justru menurut pendapat saya, Hakim memberikan Kisi-kisi untuk diperbaiki, hanya saja harapan saya selaku Kuasa Hukum berharap hakim juga menilai atau melihat dari Konsisten kami selaku kuasa hukum menyiapkan saksi-saksi dan barang bukti yang tidak ada Rekayasa.”, Ujar Lukman SH,

“Lukman SH Mengatakan, harapan saya betul, bahwa kami dalam putusan itu tidak kalah, tapi mungkin saya selaku kuasa hukum harus pake kata mungkin yach, kita semuanya sebagai Aparat penegak hukum sebaiknya perlu menarik atau selalu mengingat-Ingat Asas Keadilan, Kepastian hukum, dan kemanfaatan putusan karena menurut saya, satu putusan hakim gambaran proses kehidupan sosial sebagai bagian dari kontrol sosial dan putusan hakim juga merupakan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada di lapangan dari Proses persidangan di pengadilan.”, Ungkapnya.

Lanjut, sementara pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, tapi kami selaku kuasa hukum menerima atas putusan hakim mungkin selanjutnya, kami akan Gelar dan mengambil langkah Hukum apa yang kami akan tempuh. Perlu saya ingatkan, putusuan ini belum menyentuh pokok perkara, Hakim belum periksa dan adili. jadi Hak-hak lain atau Hak Eksekusi itu tidak ada, apalagi kemungkinan ada rumor atau Menyatakan Objek itu Hak dari Pihak terguggat, kemarin saya tegaskan lagi, kalau ada pernyataan gitu-gituan jangan didengarkan dan itu sesat,” Tegas Lukman SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *