Kuasa Hukum Citra Insani, Mengungkap 50 Korban Yang Ditipu Andi Fatmasari Rahman Diluar Kasus AKPOL

Transnusi.com Makassar Kuasa hukum Citra Insani. Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat 50 korban yang ditipu oleh Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus penipuan yang berbeda dari kasus AKPOL yang senilai Rp 4,9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar pada Selasa (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

“Ada 50 orang korban berasal dari Bone,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Citra Insani, Mengungkap 50 Korban Yang Ditipu Andi Fatmasari Rahman Diluar Kasus AKPOLModus operandi yang digunakan oleh pelaku bervariasi untuk masing-masing korban.

Kamaruddin menjelaskan bahwa beberapa korban terlibat dalam pinjam-meminjam uang dengan AFR, sementara yang lainnya terjerat dalam utang-piutang yang beragam.

“Korban lainnya untuk kasus lain, ada pinjam-meminjam uang, ada utang-piutang, macam-macamlah itu,” terangnya.

Melihat pola tindakan pelaku, Kamaruddin menyimpulkan bahwa Andi Fatmasari telah lama melakukan aksi penipuan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pelaku sering kali mengklaim memiliki rumah mewah, yang ternyata hanya disewa.

Kamaruddin meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga AFR, diperiksa secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan, terutama bagi para korban yang kini tengah menuntut kejelasan atas kasus ini.

Kuasa Hukum Citra Insani, Mengungkap 50 Korban Yang Ditipu Andi Fatmasari Rahman Diluar Kasus AKPOLDiberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari Rahman, atau yang akrab disapa Shary, tidak terbatas pada kasus AKPOL.

Seorang wanita asal Makassar berinisial WN juga menjadi korban, setelah diajak Shary untuk melakukan pembelian iPhone 15 Pro Max dengan skema cicilan, yang pada akhirnya justru menjadi beban bagi WN.

WN menjelaskan, pada awalnya Andi Fatmasari membawa dirinya ke iBox Pettarani, Makassar, dengan iming-iming cicilan iPhone 15 Pro Max senilai Rp 25.999.000 selama 12 bulan.

Dalam proses pengajuan, KTP WN digunakan oleh Shary tanpa sepengetahuannya. Cicilan pertama sebesar Rp 3.681.000 dibayarkan WN pada 25 Januari 2024, diikuti cicilan kedua pada 8 Februari.

Namun, setelah cicilan kedua, Shary mulai sulit dihubungi saat waktu pembayaran jatuh tempo.

“Setiap kali ditagih, hanya dijanjikan akan dibayar nanti, tetapi tidak pernah ditepati,” ungkap WN saat diwawancara di sela konferensi pers.

Di akhir Maret, WN terpaksa menanggung denda cicilan yang terlambat karena Shary tak kunjung membayar.

Upaya WN untuk menagih semakin rumit ketika Shary memblokir kontaknya setelah beberapa kali ditelepon dan diingatkan.

Meskipun begitu, WN tidak menyerah. Dia memantau unggahan Instagram Citra Insani yang baru kembali ke Indonesia, yang memotivasi WN untuk mengunjungi Cafe Bakso Mercon BBC, tempat Citra Insani beroperasi.

Berkat bantuan tante Citra, WN akhirnya dapat berbicara dengan Shary. Meskipun komunikasi kembali terbuka, WN hanya menerima satu kali pembayaran cicilan dari Shary pada 13 September 2024.

Pada 30 September, WN terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membayar sisa cicilan. Setelah kabar ini menyebar, kakak Shary baru membayar satu bulan cicilan lagi pada 14 Oktober 2024, meninggalkan sisa utang mencapai Rp 32.810.584.

 

Laporan : Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *