Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Angkat Bicara dan Meminta Rekonstruksi Di Ulang

Transnusi.com Makassar Bulan lalu warga jalan Kakatua, Makassar digegerkan dengan kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang bapak kepada anak tirinya.

Dari keterangan keluarga korban, D (34) ditikam karena dianggap memiliki utang sebanyak 3 jt rupiah kepada pelaku AR (58) yang merupakan ayah tirinya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa, 13 september 2022.

Bacaan Lainnya

Namun disisi lain ibu korban, Rosliati membantah adanya hutang anaknya terhadap pelaku. Bahkan saat ditemui oleh tim Media Transnusi.com, ibu korban atas nama Rosliati mengatakan justru pelaku AR (58) yang menumpang hidup selama ini di keluarga kami, jumat (28/10/2022).

“Tidak benar itu kalau anakku punya hutang dengan bapak tirinya, justru bapak tirinya saja yang numpang dirumah ini, saya yang kasih makan. Dia makan dari penghasilanku. semua anak kandung saya dari suami pertama yang empat orang dia anggap semua musuh bagi pelaku,” Kata Rosliati.

Dari permasalahan tersebut akhirnya korban mengalami luka robek sepanjang 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam berupa sangkur. Korban sempat dilarikan ke RS Labuang Baji, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku berhasil diringkus di Maros oleh anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Praditya Negara menangkap AR pada Selasa, 13 september 2022.

Namun setelah penangkapan tersebut, pada saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak ke Polisian Polsek Mamajang Polrestabes Makassar dianggap tidak sesuai kejadian. Ada saksi yang tidak dihadirkan yang dianggap penting dalam adegan tersebuk.

Hal ini diungkap oleh PH korban, Adhe Resyadi U SH, MH, saat ditemui oleh tim media Transnusi.com Ia mengatakan ada dua adegan yang tidak sesuai dengan kejadian di TKP.

“Adegan diperlihatkan pelaku memakai helm padahal kejadian sebenarnya tidak memakai helm, saat rekonstruksi juga harusnya pelaku memakai baju tahanan bukan baju anti peluru,” ungkap PH muda ini.

Ia juga melanjutkan Pihak kepolisian tidak memanggil saksi yang memanggi D (korban) keluar dari rumah makan, harusnya saksi yang memanggil D keluar. itu harus dihadirkan pada saat rekonstruksi.

” Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta pihak kepolisian Polsek Mamajang Polrestabes Makassar rekonstruksi di ulang agar dilakukan sesuai dengan fakta yang terjadi dari awal kejadian dimana korban D dibunuh,” tutup Adhe.

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *