Transnusi.com Sulsel — Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Trans Sulawesi Desa Lalampu, Kecamatan Bahudopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Hari Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 12.13 WITA.
Korban atas nama Hendry Yayan (55) bertabrakan dengan sebuah truk saat sedang mengendarai sepeda motornya. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kurang dari 24 jam, Mobile Service Cabang Sulawesi Selatan, Faturrahman, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban dari Cabang Sulawesi Tengah, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Jl. Sabutung No. 64D Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Hj. Hatijah selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.
Hj. Hatijah sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
Sember : Humas Jasa Raharja Sulsel
Laporan : Irwan