LAKSUS, Mengapresiasi Kinerja Penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel

Transnusi.com Makassar Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) mengapresiasi kinerja penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Mark Up Anggaran Bansos Covid19 sebanyak 60.000 di Kota Makassar.

Lembaga antikorupsi Sulsel (LAKSUS) percaya dan yakin Polda Sulsel Tetap Konsisten dan propesional dalam penanganan Kasus Korupsi yang ada di Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Kami ikut salut dan bangga karena selama ini kami mengikuti betul Polda Sulsel menangani kasus yang selama ini jadi sorotan publik, Kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” kata Ansar melalui via telepone, Kamis (31/8/2023).

Ansar sebagai pelapor mengatakan pihaknya meminta penyidik Polda Sulsel untuk tidak menahan perkara ini dan segera mengumumkan tersangka pasca audit Perhitungan Kerugian Negara telah keluar.

“Yah Kami tentunya berharap penyidik segera mengumumkan tersangka, jangan lagi menunggu lama dan kami minta siapa pun yang terlibat dalam kasus ini itu diseret sebagai tersangka,” sebutnya.

LAKSUS, Mengapresiasi Kinerja Polda Sulsel

Sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengungap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.

Perihal kerugian negara dalam kasus ini, Hendrawan menyebut berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp5,2 miliar. “Iya ,” sebutnya.

“Hasilnya baru keluar kemarin. Kita sudah terima infonya. Jumlahnya Rp5,2 miliar kerugian,” kata Hendrawan, Rabu (30/8/2023).

Menurut dia, dengan keluarnya hasil audit PKN dari BPK RI tersebut, maka tak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka.

Selanjutnya, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP,” ujarnya.

“Jadi kita nunggu ahli dulu. Kita tunggu waktunya untuk jadwalnya. Setelah pemeriksaan itu, penetapan tersangka,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *