Trqnsnusi.com Takalar — ketua lembaga pemberdayaan rakyat (LSM) Irwan , meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar selaku penegak Perda, agar segera menutup tempat hiburan malam berkedok cafe (Bum cafe) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin dan menyediakan pemandu lagu PL, yang berlokasi di jalan poros takalar gowa kelurahan malewang kecamatan polut kabupaten takalar, Kamis (30/05/2024).
“Kami takut akibat dari efek minuman keras yang mereka minum karena memang di sana (BUM CAFE) disediakan minuman keras yang saya duga itu tanpa ijzin edar. Seharusnya cafe tersebut memiliki izin sebelum menjual minuman berkadar alkohol di cafenya,” terangnya.
Irwan sampaikan, bahwa kesemuaya itu merujuk sesuai dengan Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Miras, Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.
“Tapi yang pasti, tempat tersebut tidak berizin. Dan sejauh yang saya tahu, di Kabupaten Takalar belum ada izin untuk tempat hiburan malam,”
Senada dikatakan Irwan. Dalam statementnya kepada awak media, ia mengutuk keras keberadaan tempat hiburan malam yang menyajikan minuman beralkohol serta sediakan Pemandu Lagu sehingga menimbulkan yang tidak di inginkan di wilayah Kabupaten Takalar, yang mayoritas penduduknya pemeluk muslim dan memiliki pemikiran religius yang kuat.
“Apapun dalilnya, keberadaan mereka itu sudah sangat meresahkan dan harus ditutup, karena tidak sesuai dengan norma agama maupun negara. Minuman keras dan tempat hiburan malam sudah jelas dilarang dan belum ada Perda Kabupaten Takalar yang mengaturnya. Bukan hanya itu, tempat hiburan seperti ini secara ekonomi juga merugikan Pemda Takalar, karena tidak ada pajaknya, secara mental juga sangat merusak mentalitas anak bangsa, karena menjual minuman beralkohol yang jelas-jelas sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, karena akan hilang akal sehatnya. Untuk itu, saya selaku salah satu bagian dari pilar demokrasi di Kabupaten Takalar, meminta serta mendesak penegak Perda atau Satpol PP segera menutup dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.