LSM PERAK Kawal Proyek Pengaman Ombak Galesong dan Galsel Kab.Takalar

Transnusi.com Galesong Kab.Takalar  Patut diapresiasi, tahun ini, Pemkab Takalar diinjeksi anggaran besar puluhan miliar dari Pemprov Sulsel untuk membangun dan rehabilitasi sejumlah tanggul pengaman ombak khususnya di wilayah pesisir Kecamatan Galesong dan Galesong Selatan.

Untuk memaksimalkan gelontoran dana proyek pencegahan abrasi pantai tersebut, sangat wajar jika beberapa penggiat LSM termasuk media, intens melakukan kontrol sosial di lapangan sehingga pelaksana proyek tidak seenaknya bekerja sembarangan dan mesti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung pada tahun 2023 ini, besaran anggaran yang digelontorkan mencapai Rp.25 miliar.

Tentu saja, diharapkan proyek penahan ombak di dua kecamatan wilayah pesisir Takalar itu dapat memberi rasa ketenangan dan melindungi aktivitas kehidupan masyarakat dari terjadinya bencana alam.

Makanya, bagaimana bantuan dana Pemprov Sulsel ini tepat sasaran maka sejatinya eksistensi media dan LSM harus berperan aktif melakukan pengawasan dan terus mengawal sampai proyek tersebut rampung alias tuntas.

“Yah sesuai fungsi profesi kami sebagai LSM, adanya bantuan anggaran ini akan terus kami kawal. Jangan sampai, pada pelaksanaan kerja nanti hasilnya mengecewakan, sementara tujuan proyek ini untuk kesejahteraan rakyat terutama bagi masyarakat nelayan yang bermukim di kawasan pesisir. Terus terang, pengalaman selama ini, hasil pekerjaan kerap dijumpai di lapangan tidak berkualitas, dikerja asal jadi. Nah, kondisi seperti itu tidak kita inginkan,” tegas Rahman Samad divisi investigasi LSM PERAK

Mengapa sering berulang hasil pekerjaan dikarenakan kurang sesuai dengan bestek, menurut Daeng Kulle, sapaan akrab Rahman samad, karena pelaksana proyek mulai dari pihak rekanan maupun konsultannya diduga “main mata” dan kongkalikong, mengutamakan keuntungan ketimbang kualitasnya.

Makanya, Rahman mengingatkan, adanya bantuan dana Rp.25 miliar itu dapat digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana mengacu pada Juknis dan Rencana Anggaran biaya (RAB).

Pos terkait