Transnusi.com Makassar — Setelah diakhir tahun 2022 yang baru lalu, tepatnya dipenhujung tahun 2022, pihak Kejati SulSel dibawah pimpinan Raden Febrytryanto, SH MH, berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari 7 trilyun, kini diawal tahun 2023, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara /Asdatun kembali berhasil menyelamatkan uang negara 500 Milyar lebih.
Sebelumnya, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto telah menerbitkan surat kuasa substitusi untuk melakukan pendampingan yang bernomor SK- 4.386/P.4/Gp. 1/12/2022 memerintahkan JPN untuk menghadapi upaya PK penggugat.
“Penugasan JPN dalam perkara ini yaituuntuk melindungi dan menyelamatkan aset negara yakni tanah seluas 8.835 meter persegi milik PT PLN (Persero)pikitring wilayah sulawesi di Desa Punagaya Kec.Bangkala Kabupaten Jeneponto” ujar Sutarmi Rabu, 11/01/2023. Sebagaimana di kutip dari Laman fajar.
Datun yang saat ini dikomandoi oleh H. Ferry Tass. SH M.Hum M.Si, yang juga mantan Kajari Takalar 5 tahun, dan Kajari type A Bukittinggi, telah menorehkan prestasi yang begitu gemilang.
Bagaimana tidak, Datun Kejati Sulsel berhasil memulihkan dan mnyelamatkan Keuangn negara sejumlah 7,9 T, angka yang benar benar fantastis, yang konon kabarnya memperoleh rangking No. 1 diseluruh tanah Air.
Hal tersebut mengemuka pada Rakernas Kejaksaan RI pada awal Januari kemarin di Jakarta, disamping apresiasi terhadap kinerja Pidsus, terbaik ke 2 setelah DKI Jakarta, dan penghargaan Rumah Restoratif Justice (RJ) terbanyak di Indonesia, serta pelaksanaan Bidan Diklat terbaik Regional Makassar.
Kejati SulSel terus bergerak untuk memperoleh capaian prestasi prestasi lainnya, salah satunya masih di Bidang Datun, yang kembali telah berhsil menyelamatkan asset PLN di Jeneponto di Desa Punagaya yang nilainya mencapai 500 Miliar lebih.
Disamping itu appresiasi lain yang tdak kalah pentingnya, berdasarkan info yang didapat awak media bahwa Kejati Sulsel juga baru baru ini telah menerima penghargaan khusus dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Kajati dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun SulSel, dalam penanganan perkara serta penyelamatan dan pemulihan asset milik PT Pelindo Regional 4, baik berupa permintaan Pendampingan Hukum dan/atau permintaan Legal Opinion,
Diberitakan bahwa Kejati SulSel cq JPN pada Asdatun memiliki andil besar dalam penanganan perkara serta pnyelamatan dan pmulihan asset milik PT Pelindo Regional 4, yang merupakan bagian dari kekayaan negara berupa tanah seluas 14,57 Ha dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp 61 milyar.
“Harapan kedepan PT Pelindo Regional 4, minta kerjasama yang makin meningkat dengan jajaran JPN Kejaksaan Tinggi SulSel dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum Bidang perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga mereka dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik demi terwujudnya Ekosistem Logistik Nasional”. Ujar Fery Tass saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut. Kamis, (12/1/2023).
Laporan : Haeruddin