Transnusi.com Makassar — Tim Satuan Resmob Polsek Tallo Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil Mengamankan 2 orang pelaku curanmor, di antara 2 pelaku ada satu pelaku utama berinisial A umur 33 tahun, yang di amankan di jalan Adipura 2, sedangkan pelaku yang kedua berinisial A umur 45 tahun telah diamankan di jalan sunu 2 beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio sporty berwarna hitam.
Dari hasil laporan polisi salah satu warga berinisial B umur 63 tahun mendatangi Polsek Tallo pada hari rabu Tanggal 12 juni 2024 pukul 06:00 wita yang beralamat tinggal di jalan adipura 2E Kel. Tammua kec. Tallo kota makassar. untuk melaporkan perihal kehilangan motornya yang terletak di samping kosnnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari kamis tanggal 13 juni 2024 sekitar pukul 21:40 wita di Jln. Adipura 2E kel. Tammua Kec. Tallo Kota Makassar, Anggota Opsnal yang di pimpin langsung Kanit Res IPTU SAIFUL BASIR S.E di dampingi Panit Opsnal IPDA HASKI JAYA HASNUN SH, MH Dan AIPTU MUH. TAHIR telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor beserta barang buktinya
Dalam kasus pengungkapan ini Kanit Res IPTU SAIFUL BASIR S.E mengatakan kronologis awal kejadiannya dari keterangan korban bahwa berawal ketika korban bangun pagi untuk beraktifitas dan bekerja pada saat itu korban mengecek sepeda motor merek yamaha mio sporty warna hitam no pol 2150 IT No rangka MH328000A9J616874 No mesin 280617651 yang terparkir di samping rumah kos korban, namun saat itu sekitar pukul 06:00 wita, motor yang terparkir tersebut sudah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek tallo.
Selanjutnya, Tim Opsnal mendapatkan identitas pelaku dari hasil penyelidikan kemudian pelaku berhasil di amankan pada saat pelaku sedang melakukan pesta miras di jln. adipura 2E Kel. Tammua kec. Tallo kota makassar. Selanjutnya di lakukan pengembangan penunjukan kendaraan yang di curi pelaku dan barang bukti berhasil di amankan di jln. Sunu lr. 3 kel. Malimongan baru Kec. Bontoala Kota Makassar dalam keadaan kendaraan sudah terbongkar, selanjutnya 1 lelaki pelaku curanmor dan 1 orang lelaki yang membantu pelaku membongkar sepeda motor beserta barang bukti sepeda motor tersebut dibawa ke mako polsek Tallo.
Dari hasil introgasi, Menurut keterangan pelaku utama yang berinisial ( Ac ) berumur 33 tahun bahwa benar dirinya mencuri sepeda motor tersebut, dan rencana sepeda motor tersebut akan di jual kembali.
Sedangkan menurut keterangan Lk. Inisial (AR) yang berumur 45 tahun bahwa benar, dirinya mengetahui kendaraan tersebut hasil curian pelaku, dan membantu pelaku untuk membongkar sepeda motor hasil curian.
Adapun barang bukti yang telah diamankan 1 unit sepeda motor. Merek yamaha mio sporty warna hitam dengan no pol 2150 IT No rangka MH328000A9J616874 No mesin 280617651
Saat ini 2 orang pelaku telah diamankan di Polsek Tallo, guna untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut.
Dan ada pun pasal yang akan di sanggakan kepada ke 2 orang pelaku iyalah pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Ungkap Ipda Haski Jaya Hasan selaku Panit Resmob Polsek Tallo