Mohon Maaf PNS Tahun 2022 Tak Dapat Gaji Ke 13

Transnusi.com Jakarta Pada Bulan Juli Tahun 2022 mendatang, PNS akan mendapatkan gaji ke 13. Nilainya pun lebih besar dari tahun lalu karena perhitungan THR dan gaji ke 13 memasukkan tunjangan kinerja ( Tukin ) sebesar 50 persen.

Sayangnya, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke 13, ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke 23 tahun ini. Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah ( PP ) No 16 Tahun 2022. Pada pasal tersebut, menyebutkan bahwa gaji ke 13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Prajurit TNI dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Bacaan Lainnya

Lanjut Mentri Keuangan Sri Mulyani bahwa kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah, baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh Instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” terangnya.

Seperti yang selama ini di lakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.yang biasanya juga identik dengan kebutuhan- kebutuhan belajar bagi putra- putri bagi anak ASN, TNI,dan Polri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bulan lalu.

Disampin itu, lebih rinci, dalam pasal 3 PP No 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke 13 adalah PNS ( termasuk CPNS ), PPPK, Prajurit TNI Anggota Polri, dan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerimaan pensiunan,” tutup

 

 

Laporan : Lis / Jermi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *