Organisasi B 120 Berulah Lagi, Pengamat Hukum UIN Angkat Bicara. “BUBARKAN SAJA”.!!!

Transnusi.com Makassar Organisasi B 120 bentukan Walikota Makassar Dany Pomanto bersama beberapa instansi dan institusi ini, kembali berulah lagi di kota Makassar tepatnya di Hotel Grand Maleo Makassar jl.Pelita Raya Kecamatan Rappocini Makassar, Jum’at 18 November 2022.

Sebelumnya sejumlah anggota B120 di tangkap disekertariat B120 di jl Korban, kini Aksi tak terpuji yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Ormas B120 Makassar bersama temannya

Bacaan Lainnya

Mereka diamankan aparat kepolisian dari Sat Resmob Polda Sulsel usai melakukan aksi penyerangan hingga perusakan di salah satu Hotel yang berada di Jalan Pelita Raya.

Adapun yang diamankan yakni Ketua Umum Ormas B 120 Makassar inisial R dan dua rekannya inisial MI (20) dan HI (35).

Hal tersebut diketahui berdasarkan beberapa foto yang beredar luas di kalangan jurnalis memperlihatkan ketiga oknum anggota Ormas B120 yang diamankan aparat kepolisian.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pihaknya juga mengamankan salah satu juru parkir di lokasi berinisial S (39) lantaran melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi yang mengamankan situasi.

Awalnya kita mendapatkan laporan ada keributan di depan hotel, ada dua kelompok yang bertikai. Setelah kita amankan, ada anggota yang dianiaya,” jelas Dharma Negara kepada awak media, Jumat siang.

Kata Dharma Negara, para pelaku pun kini sudah diamankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini.

Atas kejadian tersebut pengamat Hukum UIN(Universitas Islam Indonesia) Rahman Syamsuddin angkat bicara dan beliau mengatakan bahwa tindakan PREMANISME yang dilakukan oleh anggota B120 itu menjadi Momok tersendiri bagi masyarakat Makassar dan beliau berharap pihak aparat kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu Krn di mata hukum kita Semua sama, jadi jangan kongkalikong dengan kasus ini, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Rappocini harus memproses terduga pelaku yang di sinyalir dalam penangkapan itu ikut serta ketua B 120. ” Harap praktisi hukum ini.

Lanjut beliau mengatakan seharusnya yang namanya ketua itu bisa menjadi panutan atau memberikan edukasi kepada anggotanya yang ingin membuat suatu perbuatan yang melawan hukum bukan ikut serta melakukan nya, dan semoga apa yang menjadi isu bahwa ketua B 120 itu tidak benar dan jika memang benar adanya harus di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan klo perlu Organisasi B120 di bubarkan saja, Krn organisasi ini tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi keamanan kota Makassar.” Tambah nya

 

Laporan : Ridwan 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *