Pasca Kebakaran Toko Alkes, Warga Mencium Bau Balsem dan Buat Sesak Nafas

Transnusi.com Makassar Pasca kebakaran yang terjadi di penyimpanan gudang Toko Alkes Intraco pukul 21.30 Wita malam hari (23/9/2024) Jl. Gunung Latimojong No.138 Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang membuat warga sekitar kaget dan panik.

Selain kaget, kebakaran ini menimbulkan kecemasan lagi. Kebakaran yang hampir 2 jam lamanya hingga suara letusan ledakan membuat warga pisang selatan khususnya RT01/RW04 mencium ada bau aroma tak sedap yang keluar dari saluran pipa got

Bacaan Lainnya

Marko, salah satu warga sekitar merasa sesak akibat pasca kebakaran itu. Sesak nafas saat menghirup udara akibat pencemaran saluran drainase yang berubah warna putih,

“Saya mencium bau mirip aroma balsem, tapi kata Marko bau ini tercium usai kebakaran yang terjadi di gudang penyimpanan Toko Alkes intraco. Marko berharap pasca kebakaran ini, pemilik toko peduli kepada warga sekitar,” ucap Marko bersama warga sekitar Jumat (27/9/2024)

Lain halnya di ungkapkan mantan Ketua RT 01/, Safni menyebutkan bahwa pemilik toko sudah menyalahi aturan. Dulu pada saat membangun ijinnya meminta ke warga sebagai rumah tinggal, Setelah kejadian kebakaran ini baru lah kami sadar bahwa selama ini warga di bohongi. Bukan rumah tinggal tapi penyimpanan barang seperti gudang,” kata Safni.

Pasca Kebakaran Toko Alkes, Warga Mencium Bau Balsem dan Buat Sesak NafasOlehnya itu, bersama warga sekitar sepakat bahwa penyimpanan toko alkes Intraco di pindahkan sesuai dengan surat yang di teruskan Kepolsek, Camat, Polrestabes dan DPRD Kota Makassar.

Ditempat terpisah, Lurah Pisang selatan, Sudirman S.SE sepakat akan melakukan pertemuan lanjutan oleh warga sekitar mengenai toko alkes Intraco ini,

Soal keluhan warga, bau balsem yang keluar dari saluran drainase itu semua akan di diskusikan kembali pada Senin depan,” tutur lurah.

Sedikit informasi soal pengelollan bahan berbahaya dan beracun tentang Pelindung dan Pengelolaan Lingkungan Limbah di atur Undang-undang (UU) no. 32 tahun 2009.

Menyikapi persoalan ini, Ketua DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia), Idam menegaskan sebagai kontrol sosial yang berpartisipasi dalam hal perlindungan sumber air & kelestarian lingkungan semestinya perusahaan CV Intraco tidak hanya dipindahkan tetapi ditutup permanen

“Ketidakpahaman pimpinan CV Intraco tentang kelestarian lingkungan justru sangat merugikan banyak pihak terkhusus masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas perusahaan”, tegas ketua DPP KAMI (idam)

Idam juga mendesak seluruh institusi & instansi terkait untuk terlibat dalam proses pemulihan lingkungan, pencabutan izin CV Intraco dan pelarangan serta penutupan permanen CV Intraco tersebut.

“Dan jika perlu pihak kepolisian segera lakukan penyelidikan dan pemanggilan ke pihak Intraco terkait dugaan penipuan alih fungsi bangunan, sehingga warga merasa tertipu terkait penyimpanan barang zat kima berbahayaberbahaya,” desaknya.

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *